AMBON, Siwalimanews – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Kota Ambon, mempertanyakan aset milik pemkot yang sampai dengan saat ini masih dipergunakan oleh Yayasan PGRI.

Angota Fraksi PDIP, Leonora Far Far, dalam penyampaian kata akhir fraksi pada paripurna penetapan ranperda menjadi perda di ruang sidan g utama Baileo Rakyat Bvelakang Soya, Rabu (4/9), mengatakan persoalan pemakaian aset sudah berlangsung sejak lama , dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, sudah diingatkan Fraksi PDIP untuk mengambil aset tersebut, hanya saja hingga saat ini masih digunakan pihak PGRI.

“Untuk kesekian kalinya Fraksi PDIP minta walikota untuk segera ambil sikap tegas terhadap aset pemkot yang sampai saat ini masih dipakai Yayasan PGRI,”

Menurut Far Far aset tersebut bersertifikat resmi, milik pemkot, sehingga  tidak boleh dipindah tangankan.

“Persoalan ini sudah harus diperhatikan serius oleh saudara walikota,” pinta Far Far.

Baca Juga: PLN Janji Perbaiki Tiang Listrik di Mangga Dua

Sementara itu , Walikota Ambon, Richard Louhenapessy usai paripurna saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku, tidak ada masalah dengan pemakaian aset kota oleh Yayasan PGRI.

Menurutnya sistim yang digunakan pemerintah adalah pinjam pakai, dimana sewaktu waktu aset tersebut dibutuhkan, pemkot dapat mengambilnya.

“Saya rasa untuk aset yang dipakai PGRI tidak ada masalah, memang PGRI dulu itu aset dari pemkot yang diberikan dengan sistem pinjam pakai. Jadi sebetulnya bukan milik PGRI tapi milik pemkot, kalau sewaktu waktu diperlukan tinggal kita tarik,” cetusnya.(S-45)