BULA, Siwalimanews –  From Pembela Peduli Demokrasi (FPPD) SBT kembali melakukan aksi demonstrasi untuk ketiga kalinya di Kantor Bupati SBT guna menuntut diatalkannya SK Karatker Kades Salas, Bula Air, Waematakabo, Selohan, serta Kampung Baru yang diterbitkan oleh Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman.

Pantauan Siwalimanews, Senin (9/11) puluhan aktifis yang tergabung dalam FPPD SBT yang dipimpin Sahaka Rolas mendatangi Kantor Bupati sekitar Pukul 12.00 WIT, namun tak dijinkan masuk sebab intu gerbang kantor dikunci dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Alwi Rumadan dalam orasinya menegaskan, penjabat bupati Jangan mengambil kebijakan yang menciptakan mosi tidak percaya atas pemerintahan saat ini. Untuk itu, SK karateker kades yang telah diterbitkan oleh Hadi Sulaiman selaku penjabat bupati harus dibatalkan.

“Tujuan adanya penjabat hanya untuk laksanakan roda pemerintahan saat Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas melakukan cuti dalam rangka calonkan diri sebagai bupati pada pilkada tahun ini, kenapa harus SK beliu dibatalkan dan diganti dengan SK baru,” teriak Rumadan.

Sedangkan orator lainnya Ayub Rumbaru juga menegaskan, Penjabat Bupati Hadi Sulaiman dan Sekda telah melakukan pelanggaran, karena telah membatalkan SK Bupati Abdul Mukti Keliobas.

Baca Juga: Didemo Lagi, Penjabat Bupati SBT Jangan Main Politik

“Kenapa demikian, dalam ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 telah jelas yakni Penjabat Bupati tidak boleh membatalkan SK Bupati tanpa ada persetujuan dari Mendagri,” cetusnya.

Setelah melakukan orasi hampir 1 jam, Kabag Hukum Pemkab SBT Mochtar Rumadan keluar menemui para demosntran, dan memastikan akan menindaklanjuti tuntutan mereka.

“Kita telah sampaikan telaah hukum dan rekomendasi ke Sekda dan Biro Hukum Pemprov Maluku, untuk itu saya pastikan, tuntutan adik-adik aktivis ini akan terkabul meski saat ini belum ada keputusan dari pemprov mengenai pembatalan SK karateker kades yang diterbitkan oleh penjabat bupati,” tandas Rumadan.

Ia meyakini tuntutan para demosntran akan terkabul karena dalam telaah hukum yang dilakukan pihaknya itu, mengacu pada UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Pergantian Jabatan.

Sementara mengenai tiga camat yang informasinya bakal dicopot juga Rumadan memastikan, hal itu tidak akan terjadi sebab ketiga camat ini tetap melaksanakan tugas mereka seperti biasa.

“Ketiga camat ini tetap melaksanakan tugas seperti biasa, karena penjabat tidak akan melakukan pergantian dan ini sesuai dengan penjelasan beliau kepada saya,” ungkap Rumadan.

Setelah mendengar penjelasan dari Kabag Hukum, puluhan aktivis ini kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib meninggal Knator BupatI SBT sekitar pukul 14.30 WIT. (S-47)