FPG: Gubernur Harus Tempati Rumdis
AMBON, Siwalimanews – Sejak dilantik sebagai Gubernur Maluku periode 2019-2024 di Istana Negara pada, Rabu 24 April 2019 lalu, sampai dengan saat ini Murad Ismail tak menempati rumah dinas gubernur di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menyikapi hal tersebut, maka Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera menempati rumah dinas tersebut.
“Fraksi Partai Golkar mendesak saudara Gubernur Maluku segera menempati rumah dinas di Mangga Dua,” tandas Sekretaris Fraksi Gadis Umasugi dalam kata akhir Fraksi Golkar terhadap LPJ Gubernur Maluku tahun 2020, Jumat (6/8).
Pasalnya, sejak dilantik sebagai Gubernur Maluku Murad Ismail tak kunjung menempati rumah dinas tersebut. Padahal, rumah dinas ini dibangun menggunakan uang daerah dan ditempati oleh gubernur-gubernur Maluku sebelumnya.
Jika Gubernur Murad Ismail enggan menempati rumah dinas ini, maka tidak perlu mengalokasikan anggaran daerah untuk tujuan perawatan terhadap rumah dinas tersebut.
Baca Juga: Soal Pansus Insentif Nakes, DPRD Tunggu Keputusan Bamus“Jika tidak ditempati, tidak perlu ada biaya perawatan yang dialokasikan untuk rumah dinas tersebut,” ujarnya.
Hal ini kata Umasugi, sangat rasional diperlukan agar penggunaan anggaran daerah benar-benar efektif dan efisien, sekaligus memaksimalkan fungsi pelayanan bagi masyarakat.(S-50)
Tinggalkan Balasan