Kementerian Dalam Negeri resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/7543/SJ, Tanggal 28 Desember 2023 yang ditujukan kepada sejumlah Ketua DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota termasuk DPRD Provinsi Maluku.

Surat yang diteken langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut, menjawab tiga surat sebelum yang diterbitkan Kemendagri perihal usul nama calon penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota November lalu.

Dalam salinan surat Mendagri mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 pada intinya telah memberikan norma baru atas ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Mendagri secara tegas menjelaskan amar putusannya MK yang pada pokoknya mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya pada 2019  menjabat sampai lima tahun.

Baca Juga: Pemprov Harus Jeli Tetapkan Direktur RS Haulussy

“Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang semulanya berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Gubernur hasil pemilu 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 menjadi gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Gubernur hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” demikian bunyi salah satu poin dari surat Mendagri tersebut.

Sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Gubernur hasil pemilu 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Dengan adanya putusan MK tentang masa jabatan 7 kepala daerah termasuk Gubernur Maluku, maka secara otomatis wajib hukumnya Mendagri melaksanakan perintah putusan MK tersebut dengan memperpanjang masa jabatan Gubernur Maluku dan 6 kepala daerah lainnya.

Sehingga langkah tepat, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyurati sejumlah Ketua DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota termasuk DPRD Provinsi Maluku mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya pada 2019  menjabat sampai lima tahun.

Untuk Gubernur Maluku sendiri masa jabatannya akan berakhir sampai dengan April 2024, sehingga proses pemungutan suara pemilihan anggota legislatif pada Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada November 2024 mendatang sama sekali tidak menganggu masa jabatan Gubernur Maluku.

Hal yang paling penting pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Gubernur Maluku Murad Ismail diingatkan untuk netralitas dalam Pemilu mendatang.

Perpanjangan masa jabatan harus dilihat sebagai satu kesempatan untuk menyelesaikan sejumlah tugas yang belum tuntas hingga saat ini.

Gubernur juga diingatkan agar netral dalam pemilihan legislatif yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, dimana istri gubernur, Widya Pratiwi juga ikut dalam proses tersebut.

Karena itu wajar jika sejumlah kalangan meminta agar gubernur netral dalam proses pemungutan suara pada 14 Februari mendatang, dimana gubernur dalam kedudukan harus berdiri sebagai pembina politik untuk sebuah parpol. (*)