AMBON, Siwalimanews –  Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi scera resmi telah memindahkan Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman yang ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (8/6) menjelaskan, pemindahan tempat penahanan kedua tersangka ini tidak lain yakni, dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Hari ini (8/6) tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Rutan Ambon dan Rutan Polda Maluku,” ucap Fikri.

Fikri mengaku, untuk terdakwa Tago Sudarsono Soulisa di tahan di Rutan Klas IIA Ambon sementara terdakwa Johny Rynhard Kasman di tahan di Rutan Polda Maluku.

“Selama proses pemindahan, para terdakwa mendapatkan pengawalan ketat oleh tim pengawal tahanan KPK dengan didampingi pengawalan dari anggota kepolisian,” jelas Fikri. (S-10)

Baca Juga: KM Putra Hilang Kontak di Laut Moa, 3 ABK Selamat 2 Hilang