AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Solissa dan Johny Rynhard Kasman akhirnya digiring ke Ambon untuk proses hukum lanjut di tingkat persidangan.

Kedua Tahanan KPK ini tiba di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (8/6) sekitar pukul 08.30 WIT dengan mengunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.

Kedatangan dua tersangka ini mendapat pengawalan ketat personel gabungan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI AU,  dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.

Tagop dan Jhony yang terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini, langsung di jemput oleh Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku dan dikawal oleh personel Lanud Pattimura dan Polsek Bandara langsung menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi.

Sekitar pukul 09.00 WIT, tim Kejaksaan Tinggi Maluku membawa kedua tahanan ini meninggalkan Bandara Pattimura Ambon menuju ke Rutan Kelas II A Waiheru.

Baca Juga: Sekot Optimis Tahun ini 4 Negeri Miliki Raja Definitif

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi menjelaskan,  kedua tersangka selanjutnya akan ditahan masing masing di Rutan Klas II A Ambon dan di Rutan Polda Maluku yang berlokasi di kawasan Tantui.

“Tim Jaksa KPK memindahkan kedua tahanan dari rutan KPK Jakarta ke Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku. Dalam hal ini Kejati Maluku memfasilitasi proses pemindahan kedua tahanan dengan menjemput di bandara dan mengawal hingga dititipkan ke rutan,” jelas Wahyudi.

Saat ini, lanjut Wahyudi, kedua tahanan sudah masuk digiring masuk ke dalam Rutan Ambon.

“Untuk tersnagka Tagop tiba di Rutan klas llA dikawasan Waiheru Ambon pukul 09.30 WIT, sedangkan Johny Kasman tiba di Rutan Polda Tantui, Ambon, pukul 09.20 WIT,” urainya. (S-10)