AMBON, Siwalimanews – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan WA alias Mas Win (40), tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Maluku atau Tahap II.

Tersangka yang merupakan warga Desa Rawamangun RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, diserahkan bersama barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (8/6).

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (8/6).

Barang bukti yang turut diserahkan yakni, 2 buah emas dengan berat 401,48 gram dan diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” ucap Kabid.

Baca Juga: Selesaikan Masalah Yaputi, Bupati Harus Responsif

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, sebagaimana diubah dalam Undang-Uundang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui WA alias Mas Win, merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personel Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya pada bulan April kemarin. (S-10)