AMBON, Siwalimanews – Enam Terdakwa pelaku penjual senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata di Bintuni Papua Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pasti Tarigan itu, dihadiri oleh keenam pelaku masing-masing, dua oknum polisi yakni Sam Herma Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38) serta empat warga sipil yaitu, Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50).

Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho, dalam dakwaannya mengungkapkan, transaksi penjualan senpi yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dimana awal transaksi atas permintaan Atto Murib (DPO) pemilik tambang emas di km 54 Kabupaten Nabire Papua kepada Welem Taruk warga Ambon (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah untuk mencarikan senpi dan amunisi untuk dibeli.

Dari permintaan tersebut, Welem Taruk kemudian berkenalan dengan Sam Herma Palijama yang merupakan anggota Polresta Ambon. Taruk kemudian meminta dicarikan senjata rakitan untuk dijual kembali.

Baca Juga: PLN Luncurkan Program Ramadhan Peduli

Sam selanjutnya mengiyakan permintaan tersebut dan menghubungi warga Rumahkay Iwan Touhuns (DPO) untuk mencarikan senjata rakitan seperti yang diminta. Sekitar bulan Oktober 2020, Iwan kemudian menghubungi Sam dan memberitahukan, bahwa  ada senjata api rakitan jenis SS1 yang siap dijual.

“Sam selanjutnya menuju Desa Rumahkay untuk melihat senjata yang dijual dengan harga Rp 8 juta,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Senjata rakitan yang didapatkan terdakwa tersebut kemudian ditawarkan kepada Welem Taruk dengan harga Rp.20 juta. Setelah ada persetujuan dengan harga yang ditawarkan keesokan harinya Taruk menuju Desa Rumahkai untuk melakukan transaksi.

Dengan menggunakan mobil Avansa Veloz hitam Taruk menuju ke terdakwa dan menunggu terdakwa Sam di ujung Desa Rumakai, selanjutnya Taruk memberikan uang Rp 20 juta kepada terdakwa Sam dan mengambil senjata api rakitan tersebut.

Transaksi berlanjut pada Desember 2020, dimana Iwan Touhuns (DPO) kembali menghubungi terdakwa Sam bahwa ada senjata rakitan yang mau dijual dengan harga Rp 6 juta. Terdakwa sam selanjutnya menghubungi Welem Taruk bahwa terdapat senjata yang akan dijual dengan harga Rp 20 juta.

Setelah ada persetujuan Willem Taruk kemudian melakukan pembayaran secara transfer kerekening ke terdakwa Sam. Selanjutnya terdakwa menuju Desa Rumahkai membayar dan mengambil senjata yang kemudian disimpan rumahnya di Desa Pia, Saparua. Januari 2021 Welem Taruk datang mengambil senjata tersebut dan membawa senjata itu ke Papua melalui lewat jalur Laut Seram.

Selanjutnya, di bulan Agustus 2020 tepatnya dipangkalan Ojek Lorgi Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu yang juga oknum anggota Polri, mendapatkan senjata api jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy, oknum anggota TNI Angkata Udara (diproses Pidana Militer) dan menawarkan senpi yang disimpan dipinggangnya itu kepada terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua dengan harga Rp 5 juta.

Pistol tersebut kemudian di bawa ke Pasar Arumbai untuk ditawarkan ke terdakwa Sahrul Nurdin. Transaksi berlanjut lagi diawal tahun 2020, dimana terdakwa Handri Morsalim menawarkan senjata api laras pendek rakitan beserta 1 amunisi kepada terdakwa Sahrul di Pasar Mardika yang dibeli seharga Rp.1 juta.

Pada bulan November 2020 terdakwa Andi Tanan kemudian mencari Milton Sialeky, oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diproses Pidana Militer untuk membeli peluru.

Transaksi jual beli peluru terjadi sebanyak tiga kali,  yakni seratus butir peluru kaliber 5,56 dbeli dibawa JMP dengan harga RP 500 ribu, kemudian di November 100 butir peluru kaliber 5,56 dengan RP 500 ribu dan ketiga 400 butir kaliber 5,56 di Januari 2021 bertempat di depan gereja Pantekosta, Lampu Lima  dengan harga RP 1 juta.

Atas perbuatannya , para terdakwa diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-45)