AMBON, Siwalimanews – Enam terdakwa penjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Bintuni, Papua Barat, dituntut hukuman penjara bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon, Eko Nugroho dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5).

Dimana dari 6 terdakwa, dua terdakwa oknum anggota polisi yakni San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) dituntut 10 tahun penjara.

Sementara 4 terdakwa yang adalah warga Sipil, masing-masing Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan  Andi Tanan (50) dituntut masing masing delapan tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, keenam terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan  senjata api dan amunisi tanpa hak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyidik Agendakan Periksa Saksi Tambahan di Tiakur

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap enam terdakwa, dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan tersebut,” pinta JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni, karena sebagian diantarannya merupakan residivis serta pelaku utama yang meresahkan masyarakat serta, mengancam keamanan di NKRI.

“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara, sedangkan terdakwa Sahrul Nurdin  pernah di hukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut. Terdakwa San Herman Palijama oknum anggota Polri diketahui juga pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua dan terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu yang juga anggota Polri pernah di hukum dalam kasus narkotika,” beber JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh para terdakwa. (S-45)