AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum M Rudy menuntut enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang nasabah  BNI 46 Ambon dengan hukuman berbeda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa tersebut masing-masing, Faradiba Yusuf, Soraya Pelu alias Aya, Marce Muskita, Krestiantus Rumahlewang, Joseph Resley Maitimu alias Ocep, dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI 46 Ambon yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (24/7).

Terdakwa Faradiba yang merupakan aktor utama dibalik kasus bersama anak angkatnya Soraya Pellu dituntut 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keduanya dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara terdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dituntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Buru Tewas Dianiaya Anak Kandungnya

JPU juga minta majelis hakim untuk menghukum empat kepala cabang itu, membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang nasabah BNI 46 Ambon.

”Terdakwa Faradiba Yusuf, Soraya Pellu,  Marce Muskita Krestiantus Rumahlewang Joseph Resley Maitimu alias Ocep Andi Yahrizal Yahya alias Callu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 58,9 miliar” ucap JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang tersebut.

Atas perbuatan itu, Faradiba Yusuf menikmati uang Rp 49,72 miliar, Marce menikmati Rp 75 juta, Kres Rp 50 juta. Sementara lainnya menikmati hasil korupsi itu juga yakni Ocep senilai Rp 100 juta,  Callu Rp 35 juta dan Soraya sebesar Rp 9,5 miliar. Keenam terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Usai membacakan JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim yang di ketuai, Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota kemudian menunda persidangan sampai dengan Selasa (28/7) dengan agenda pembelaan atau penyampaian pledoi oleh penasehat hukum para terdakwa. (Cr-1)