Empat Penjabat Desa Dilantik di Pulau Kelang
AMBON, Siwalimanews – Bupati Timotius Akerina resmi melantik empat pejabat kepala Desa saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Kelang, Kecamatan Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat.
Empat pejabat yang dilantik berdasarkan usulan dari BPD desa masing-masing Pejabat Desa Tahalupu, Tihu, Tiang Bendera, dan Desa Tomi-tomi.
Dalam proses pelantikan tersebut Bupati menjelaskan, dengan dilantiknya empat pejabat ini, apa saja yang harus dilakukan kedepan demi kesejahteraan masyarakatnya dan juga melanjutkan upaya pengisian struktur perangkat pemerintah di desa persiapan pada masing masing Desa diantara lain, sekretaris desa, dan dua orang perangkat desa yang akan membantu kepala desa dalam menjalankan roda pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Lanjut Akerina, setelah itu tugas penjabat ialah membuat langkah strategis untuk membantu pemerintah desa dan pemerintah daerah guna mempercepat status desa persiapan menjadi desa defenitif.
Orang nomor satu di Bumi Saka Mese Nusa juga mengucapkan selamat atas pelantikan empat pejabat. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan pejabat yang amanah sekaligus memiliki tekad untuk membangun desa serta mampu membawa kemakmuran bagi masyarakatnya.
Baca Juga: Serbu Vaksinasi DPRD Dipadati Warga“Kebersamaan dari semua komponen lapisan masyarakat, jangan karena saling dedam, irih dan dengki menimbulkan gontok-gontokan yang menimbulkan perpecahan,” ucapnya
Dirinya mengingatkan kepada pejabat yang dilantik harus merangkul kompetitor beserta para masyarakat agar pelaksanaan roda pemerintahan di desa kondusif.
Seorang kepala desa menurutnya harus memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat dalam kinerja seorang pejabat desa.
“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Jika kepercayaan masyarakat baik pejabat akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong,” tuturnya.
Bupati mengingatkan pada semua pejabat desa untuk tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta peraturan Bupati.
Sementara itu dalam mewujudkan langkah strategis tersebut, kata Bupati, maka pemerintah desa persiapan dan pemerintah desa defenitif memproses dan fasilitasi penyelesaian tapal batas desa persiapan sebagai pemenuhan persyaratan kewilayaan, dan setelah itu dikeluarkannya Kode desa oleh Dirjen pemerintah desa Kementrian Dalam Negeri untuk dipercepat, serta agenda pengajuan dan penggodokan Perda desa defenitif ketingkat DPRD SBB juga dapat terlaksana.
Selaku Pimpinan Daerah demi mewujudkan impian yang diuraikan tersebut, Akerina menghimbau, kepada masyarakat SBB agar tatkala tetap sehati, rekatkan persatuan dan persatuan dalam kebhinekaan serta hindari isu provokatif yang mampu membuat pecah belah persaudaraan. (S-48)
Tinggalkan Balasan