AMBON, Siwalimanews – Bupati Timotius Akerina resmi melantik empat pejabat kepala Desa saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Kelang, Kecamatan Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat.

Empat pejabat yang dilantik berdasarkan usulan dari BPD desa masing-masing Pejabat Desa Tahalupu, Tihu, Tiang Bendera, dan Desa Tomi-tomi.

Dalam proses pelantikan tersebut Bupati menjelaskan, dengan dilantiknya empat pejabat ini, apa saja yang harus dilakukan kedepan demi kesejahteraan masyarakatnya dan juga melan­jutkan upaya pengisian struktur perangkat  pemerintah di desa persiapan pada masing masing Desa diantara lain, sekretaris desa, dan dua orang perangkat desa yang akan membantu kepala desa dalam menjalankan roda pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Lanjut Akerina, setelah itu tugas penjabat ialah membuat langkah strategis untuk membantu pemerin­tah desa dan pemerintah daerah guna mempercepat status desa persiapan menjadi desa defenitif.

Orang nomor satu di Bumi Saka Mese Nusa juga mengucapkan sela­mat atas pelantikan empat pejabat. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pelaksanaan peralihan pejabat yang amanah sekaligus memiliki tekad untuk membangun desa serta mampu membawa kemak­muran bagi masyarakatnya.

Baca Juga: Bawang Merah Sebagai Komoditi Unggul

“Kebersamaan dari semua kompo­nen lapisan masyarakat,  jangan karena saling dedam, irih dan dengki menimbulkan gontok-gontokan yang menimbulkan perpecahan,” ucapnya

Dirinya mengingatkan kepada pejabat yang dilantik harus me­rangkul kompetitor beserta para masyarakat agar pelaksanaan roda pemerintahan di desa kondusif.

Seorang kepala desa menurutnya harus memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat dalam kinerja seorang pejabat desa.

“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masya­rakat juga akan meningkat. Jika ke­percayaan masyarakat baik pejabat akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong,” tuturnya.

Bupati mengingatkan pada semua pejabat desa untuk tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta peraturan Bupati.

Sementara itu dalam mewu­judkan langkah strategis tersebut, kata Bupati, maka pemerintah desa persiapan dan pemerintah desa defenitif memproses dan fasilitasi penyelesaian tapal batas desa persiapan sebagai pemenuhan persyaratan kewilayaan, dan setelah itu dikeluarkannya Kode desa oleh Dirjen pemerintah desa Kementrian Dalam Negeri untuk dipercepat, serta agenda pengajuan dan penggodokan Perda desa defenitif ketingkat DPRD SBB juga dapat terlaksana.

Selaku Pimpinan Daerah demi mewujudkan impian yang diurai­kan tersebut, Akerina menghim­bau, kepada masyarakat SBB agar tatkala tetap sehati, rekatkan persatuan dan persatuan dalam kebhinekaan serta hindari isu provokatif yang mampu membuat pecah belah persaudaraan. (S-48)