AMBON, Siwalimanews – Setelah lima tahun bergulir sejak 2019 lalu dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya penyidik menetapkan mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017.

Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor pada Jumat (26/4) malam.

Tak hanya Rahayaan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Abas Apolo Renwarin yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dicerca penyidik dari pagi sekitar pukul 10.00 WIT hingga selesai pukul 21.26 WIT malam dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut.

Usai diperiksa Adam dan Abas terlihat keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange menuju Rupatama Ditreskrimsus Polda Maluku.

Baca Juga: Abdul Gafar Utus Tim Ambil Formulir Balon Wabup di PKB

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya usai pemeriksaan, mengungkap peran Adam dan Abas.

Untuk memuluskan kejahatan dugaan korupsi CBP Tual tersebut, AR sapaan akrab Adam Rahayaan yang saat itu akan maju dalam perhelatan pilkada sebagai Walikota  Tual, memerintahkan Abbas yang merupakan salah satu PNS di Kota Tual menyiapkan administrasi terkait pencairan CBP Kota Tual untuk diajukan ke Bulog

“Abas ini yang melakukan dan yang memerintahkan AR, dimintalah menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan CBP seolah-olah saat itu terjadi bencana. Atas perintah tersebut lewat mekanisme panjang akhirnya didistribusi bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik  AR sebagai Walikota Tual, sehingga masyarakat menilai seakan-akan milik pa Adam,”ungkap Soumena.

Dia menjelaskan, 200 Ton beras yang disalurkan dilakukan secara bertahap, yakni tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 juga 100 ton, dengan nilai kerugian berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp1.8 millyar.(S-10)