AMBON, Siwalimanews – Dituding tidak membayar gaji dua  karyawannya yang bekerja ditempat usaha foto copy miliknya, selama 7 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Juli, Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB Gunawan Mochtar beralibi bahwa, apa yang dilakukannya lantaran, selama 7 bulan itu, dirinya tidak menerima hasil dari usahanya itu.

Kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (19/8) Gunawan mengaku, sesuai kesepakatan awal, bahwa gaji akan diberikan berdasarkan hasil dari usaha tersebut. Dimana setelah pembagian 40/60 persen antara dirinya dengan pihak Korem untuk uang sewa tempat, maka 60 persen yang dimaksudkan, akan diberikan sebagai gaji untuk kedua karyawannya.

Pernyataan Gunawan itu berbeda dengan pernyataan mantan karyawannya Oce, bahwa tidak ada pembicaraan soal itu. Bahkan Oce menuturkan, bahwa Gunawan hanya menyampaikan, kalau mereka akan diberikan gaji sebesar Rp3 juta plus uang makan sebesar Rp50 ribu/hari, dan tidak ada pembicaraan soal bagi hasil. Mereka hanya mengetahui soal bagi hasil,  dilakukan dengan pihak Korem untuk sewa tempat.

Terkait dengan gaji Gunawan ketika ditanya, apakah benar dirinya menjanjikan upah dengan nominal tersebut, politisi PKB ini menolak menjawabnya, ia bahkan berkilah tidak pernah menerima sepeserpun dari hasil usaha itu.

“Artinya saya ini kan tidak pernah terima sepeserpun hasil dari usaha itu. Sementara saya investasi puluhan juta disitu, kalau tidak ada hasil, bagaimana. Itu kan bagi hasil, kalau tidak ada hasil bagaimana,” ujar Gunawan mengelak soal nominal gaji tersebut.

Baca Juga: Kapolda Ikut Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka Secara Virtual

Ia bahkan menghadirkan keponakannya Fikri terkait setoran per bulan seperti yang disampaikan mantan karyawannya itu, yang diserahkan melalui Fikri.

Dimana Fikri mengakui adanya setoran setiap bulan, dengan jumlah berfariasi, yang terbanyak, di bulan Juli, sebesar Rp3 juta. Sementara bulan-bulan sebelumnya, hanya antara Rp 400-500 ribu/bulannya.

“Tapi nanti uang-uang itu mereka ambil juga, alasan untuk belanja kertas dan alat mesin yang rusak,” ujar Fikri.

Namun terkait dengan masalah itu, Gunawan mengaku, masalahnya telah diselesaikan di Polsek Sirimau dengan dibuat surat pernyataan. Namun diketahui, penyelesaian itu hanya dilakukan sepihak, karena hak-hak mantan karyawannya tidak dibayarkan saat itu.

Gunawan kembali berjanji, akan membayar upah mantan karyawannya di Tanggal 3 September, dengan besaran hanya Rp3 juta. Sementara mereka bekerja selama 7 bulan.  Bahkan soal janji Gunawan ini, tidak dituangkan dalam surat pernyataan yang menurut informasi, dibuat oleh oknum Polisi di Polsek Sirimau saat proses perdamaian itu berlangsung. (S-25)