NAMLEA, Siwalimanews – Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu dua advocat muda di Kabupaten Buru ini menilai jabatan koordinator komisi yang disandang tiga pimpinan DPRD di Buru, tidak diatur dalam tata tertib, sehingga dianggap memboroskan anggaran daerah.

“Persoalan jabatan koordinator komisi di DPRD Buru melanggar tata tertib,” tandas Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu kepada para wartawan usai menyampaikan surat pengaduan tertulis ke DPRD, Jumat (19/8).

Pengaduan oleh dua advocaat Muda ini adalah yang kedua setelah di Jumat pekan kemarin, keduanya mewakili kliennya yang juga anggota DPRD Buru asal Partai Demokrat Erwin Tayana perihal pemberhentian Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo yang dinilai melanggar tatib .

“Kami minta Badan Kehormatan menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan, klarifikasi, verifikasi sesuai tatib, baik internal, maupun ekternal,” pinta Belasa.

Ia menegaskan, persoalan penambahan jabatan itu masih terkait dengan PP Nomor 12, sehingga BK diminta memaksimalkan laporan yang pertama terkait dengan pemberhentian Erwin Tanaya sebagai Ketua Fraksi Bupolo dan juga laporan di hari ini.

Baca Juga: Bupati Pimpin Upacara Tabur Bunga

Ia berharap, BK bekerja maksimal menindaklanjuti dua laporan itu, sebab pengadaan jabatan baru koordinator Komisi I, II, dan III ada kaitannya dengan anggaran.

“Mengapa? Karena kerja-kerja komisi itu pos anggarannya dari APBD II,” tandas Belasa.

Keduanya meminta BK harus melakukan penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait, mulai terhadap sekwan, bendahara umum, bendahara rutin, juga terhadap para pimpinan DPRD dan semua jabatan terkait .

BK diminta pula memproses aduan dan  dilakukan secara maksimal, serta terbuka, karena DPRD adalah lembaga publik, maka  proses penegakan hukum oleh BK DPRD harus terbuka, diliput oleh media dan bisa diakses oleh publik.

Selanjutnya, informasi yang berhasil dihimpun awak media lebih jauh menyebutkan,  Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu dari Kantor Advocaat Ahmad Belasa SH dan rekan melayangkan surat pengaduan kedua yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Buru cq Badan Kehormatan DPRD Buru.

Guna mendukung aduannya, ikut dilampirkan bukti Surat Keputusan DPRD  Buru Nomor 08 tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022, tentang Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kab. Buru masa jabatan 2019-2024.(S-15)