AMBON, Siwalimanews – Eks Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya Pieter Nicodemus Lerrick alias Pieter divonis 4 tahun penjara.

Putusan tersebut di bacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Selasa (5/9).

Hukuman penjara 4 tahun itu diberikan kepada mantan Kepala Desa Kota Lama, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, sebesar Rp404.029.187.

Terdakwa, terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Pieter Nicodemus Lerrick alias Pieter, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam daam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Martha.

Baca Juga: Pansus Ingatkan Pedagang Hentikan Pembayaran Sewa Ruko

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp164. 290.270, dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Cabjari Wonreli Asmin Hamja yang menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun penjara sesuai tuntutanya. Selain itu uang pengganti yang diputuskan hakim juga jauh lebih rendah, dimana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp.404.187.029.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melaui kuasa hukumnya Herbert Dadiara menyatakan pikir pikir.(S-26)