Satu per satu kasus dugaan korupsi maupun gratifikasi di Provinsi Maluku dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kini giliran kasus dugaan suap Proyek Revitalisasi Asrama Haji Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sebesar Rp 27 milyar, yang ditangani Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 juga dilaporkan ke lembaga super body ini.

Dugaan gratifikasi proyek bernilai jumbo yang diduga melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku, H Yamin itu resmi dilaporkan LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumberdaya Maluku (Pukat -Seram), Senin (23/5).

Pukat Seram telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat dari dugaan suap proyek dengan nilai jumbo itu. Bahkan dugaan keterlibatan Kakandepag Wilayah Maluku dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

Pukat Seram tidak melayangkan laporan kosong. Semua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan suap dari proyek yang kami anggap sangat besar itu. Bahkan bukti dugaan keterlibatan kakanwil pun terlampir dalam laporan itu.

Baca Juga: Gerakan Gerilya KPK Tuntaskan Korupsi di Maluku

Bahkan, sejak awal dirinya telah mendesak Menteri Agama Yaqut Qholil Quomas untuk membatalkan pelantikan H Yamin sebagai Kakanwil Kemenag Maluku. Pasalnya yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan korupsi projek revitalisasi asrama haji Waiheru tahun 2021 lalu. Jika kemudian kasus itu terbukti ,maka akan mencoreng nama baik lembaga yang semestinya menjadi teladan itu.

Pukat Seram janji, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar dugaan praktek yang mencoreng dan mengotori nama baik Kementerian Agama itu dibersihkan,serta semua pelaku dibaliknya dapat dipastikan dihukum sesuai perbuatannya.

Dugaan ini pernah dilaporan oleh mantan Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Cq, Inspektur Investigasi.

Dalam surat pengaduan nomor 133/Kw.25/KP.04.1/01/2022 tertanggal 18 Februari 2022 ditandatangani Jamaludin Bugis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Isi surat pengaduan tersebut yang tembusannya disampaikan kepada  Menteri Agama itu membuat beberapa item antara lain, Dasar, pertama,  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.

Kedua, PMA No 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Ketiga, Surat Edaran Plt Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI No: B-460/IJ/PS.00/04/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Pencegahan Gratifikasi

Dalam surat yang copiannya diterima Siwalima, Selasa (19/4) menyebutkan, sesuai dengan landasan yuridis hukum diatas, maka seorang pegawai negeri sipil atau pejabat wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru senilai Rp27 miliar, diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp350 juta berdasarkan laporan penyedia jasa.

Untuk itu dirinya memohon kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Cq, Inspektur Investigasi, agar kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

dalam surat itu juga disebutkan bahwa, untuk memperlancar proses tersebut  penyedia bersedia memberikan keterangan bahkan dirinya juga akan memberikan keterangan sesuai laporan dari penyedia. (*)