AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sampai sekarang masih menyelidiki dugaan korupsi dana desa (ADD) Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Te­ngah (Malteng).

Kasus ini sebelumnya dila­por­kan warga sejak 17 Januari 2020 yang lalu namun sampai sekarang penyidik masih menyelidikinya. Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat kepada Siwa­lima Minggu (12/4) mengata­kan, pihaknya masih menyelidiki kasus DD Suli.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalik telapak tangan, perlu penyelidikan yang mendalam, karena menyang­kut status hukum seseorang. Menurut Ohoirat pasca laporan warga diterima penyidik, kasus itu langsung ditindaklanujti.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku diminta, untuk me­nuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh penjabat raja Negeri Suli, Habel Suitela.

Kasus dugaan penyalahgunaan DD ini sendiri telah dilaporkan  warga sejak tanggal 17 Januari 2020 lalu di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Dan telah ditin­daklanjut dengan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Peme­rintah Negeri Suli, Habel Suitela serta Sekretaris Negeri, Simon Puttinela di ruang penyidik tindak pidana korupsi, Ditreskrumsus Polda Maluku, Selasa  (17/3).

Baca Juga: Riyadi Pastikan Korupsi DD Tobo Naik Penyidikan

Penjabat Raja Negeri Suli, Habel Suitela, diduga telah melakukan penyelagunaan anggaran DD tahun 2018 lalu sebesar Rp. 900 juta.

Ketua Perkumpulan Jujaro Mungare, Natanel Lainsamputty dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (19/3) memberikan apresi­asi kepada aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami sebagai masyarakat me­ngapresiasi kinerja Krimsus Polda Maluku yang sudah menindak­lan­juti laporan masyarakat Negeri Suli. Kami berharap krimsus dapat be­ker­ja dengan cepat dengan tetap be­kerja secara profesional dan te­tap menjaga indepedensi seba­gai aparat penegak hukum yang men­junjung tinggi nilai-nilai kebe­naran dan keadilan dan menun­taskan kasus ini,” kata Lainsam­putty.

Ia mengaku, telah melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada pihak penyidik, ternyata  Habel Suitela selaku Pen­jabat Kepala Pemerintah Negeri Suli dan Simon Puttinela sebagai Sekre­taris Negeri Suli telah diperiksa.

“Keterangan dari penyidik, bahwa Selasa (17/3) Maret, sekitar pukul 09.00-15.00 WIT atau 7 jam,” terang Lainsamputty.

Lainsamputty juga membenar­kan laporan pengaduan masya­rakat telah diterima dan ditindak­lanjuti dengan melakukan pe­ngum­pulan bahan keterangan dari pihak terkait.

Buktinya, kata Lainsamputty penyidik telah melakukan peme­riksaan terhadap dua orang pejabat tinggi Negeri Suli.

“Kami masyarakat akan terus mengawal proses koordinasi dan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian maupun juga koodinasi antara polisi dengan APIP pada Kabupaten Maluku Tengah, karena audit kerugian negara dugaan korupsi DD Negeri Suli dilakukan APIP,” katanya.

Ia juga meminta kepada APIP Kabupaten Maluku Tengah dapat berkerja secara profesional dan menjaga indepedensi lembaga­nya. Dan sudah menjadi rahasia umum bagaimana kedudukan APIP yang berada di bawah bayang-bayang kepala daerah dan hal ini bisa saja diintervensi oleh peme­rintah Kabupaten Maluku Tengah. “Jadi keadilan harus ditegakan olehnya aparat APIP kami berharap preofesional dan kami akan terus mengawal proses ini sampai akhir,” tandasnya. (S-39)