DOBO, Siwalimanews – Duel maut antara dua pelajar di salah satu sekolah swasta di Kota Dobo terjadi mengakibat­kan LJL tewas.

Pukulan dari BDL mengaki­batkan LJL meninggal setelah empat hari tidak sadarkan diri dalam perawatan di RSUD cen­derawasih Dobo.

Berdasarkan keterangan Ka­polres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin mengatakan,  duel antara dua pelajar BDL dan LJL terjadi di Jalan Pertamina KM 6.

“Belajar kejadian tersebut, dan kita telah tetapkan dua orang se­bagai tersangka yaitu BDL sebagai pelaku pertama dan OL pelaku kedua dimana 10 saksi telah diperiksa.

Kapolres kepada Siwalima di Dobo menyebutkan, duel maut tersebut berawal pada Kamis (21/9) saat ula­ngan praktek mata pelajaran Geografi untuk pembuatan miniatur desa yang terbuat dari stik es dan rumput sintetis yang dibagi 2 kelompok.

Baca Juga: Polda Maluku Siap Amankan Pemilu 2024

Ketika di pekerjaan miniatur desa tersebut, salah satu pelajar RRS me­nggunting rumput sintetis dari kelompok satu membuat pelajar marah JJF, dan JGN serta F dan langsung memukul RRS

Karena tidak terima, pemukulan berlanjut keesokan hari dan ketika diketahui oleh guru, maka langsung menyelesaikan permasalahan terse­but.

Kemudian, Sabtu (23/9) korban mendengar S teman baiknya dipukul sehingga korban mengundang JJF  untuk berkelahi namun tidak terjadi pemukulan.

Selanjutnya, Rabu (27/9) sekitar pukul 09.00 WIT masih dalam situasi ulangan bertepatan dengan jam istirahat, pelaku BGD berjalan de­ngan temannya bernama Edo dan hendak pergi ke kelas XII IPS 1 untuk bertemu dengan Opan yang mana merupakan satu kelas dengan JJF,  namun Opan tidak di kelas se­hingga pelaku kembali dan melewati kelas XII MIA yang merupakan kelas korban.

Pada saat itu pelaku sempat me­ngatakan kepada Edo bahwa “Yo­nathan” sambil berjalan. Tiba-tiba datang OL (pelaku 2) dan pelaku mengatakan bahwa “ogel, yonathan dimana dia seng ada dikelas” dan pada saat itu Ogel mengatakan “katong pigi cari dia” dan pelaku mengatakan kayaknya dia dikantin.

Pada saat itu pelaku 1, dan pelaku 2 langsung berjalan menuju kantin untuk mencari korban, namun korban tidak ada sehingga mereka kembali dan bertemu dengan korban tepatnya di tengah lapangan Volly, bersamaan dengan JJF.

Pada saat itu, pelaku 2 mengata­kan kepada JJF bahwa “Alano pukul sudah” namun Farsin tidak mau.

Namun, lagi-lagi pelaku 2 menga­takan kepada pelaku 1 dan Edo “ka­tong pukul dia sudah ka?” namun pelaku 1 mengatakan “jangan dulu ada masih ulangan”

Sekitar pukul 11.00 WIT pulang sekolah pelaku 1 berjalan bersama teman-teman dan melihat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di depan kios, yang ber­hadapan dengan TKP sehingga pelaku 1 langsung menghampiri kor­ban dan mengatakan “kaka masuk dalam lorong sudah biar katong bakalai” dan mereka semua masuk lorong untuk berkelahi.

Setelah tiba di TKP di kawasan jalan Pertamina KM 6 Kelurahan Siwalima, para pelajar ini membentuk dua kubu, pelaku bersama teman-teman bagian dalam lorong dan korban bersama teman-teman bagian luar lorong.

Kemudian pelaku dan korban langsung tos kepalan tangan tanda mulai perkelahian.

Saat itu ada salah satu teman yang mengatakan kepada pelaku untuk jangan berkelahi karena dia sudah dicap merah oleh guru, kalau tidak dia dikeluarkan.

Saat itu pelaku kembali menemui korban dengan memanggil korban sebagai kakak dan meminta agar mereka berdua damai dan jangan berkelahi lagi.

Saat bersamaan muncul pelaku kedua dan meminta agar pelaku satu dan korban baku pukul saja. Sehi­ngga perkataan pelaku 2 itu mem­buat pelaku 1 langsung mengambil posisi saling berhadapan dengan kor­ban, dan pelaku 1 melayangkan pukulan dengan

menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali diarahkan ke wajah korban mengenai rahang kiri bagian bawah, sehingga korban seketika terjatuh tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Cendrawasih dan dirawat selama 4 hari di ruangan ICU karena tidak sadarkan diri, dan Sabtu (30/9) korban meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIT di RSUD Cendra­wasih Dobo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku yang kini berstatus tersangka dike­nakan Pasal 80 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke­dua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Hand­phone merek Vivo berwarna coklat muda terdapat tempelan stiker de­ngan tulisan 04 Dovi Racing Sport dengan Nomor Model Vivo 1716 IMEI 1 866071031567732 IMEI 2 : 866071031567724 da 1 file video Perkelahian berdurasi 3 detik.(S-11)