AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Ta­nim­bar melimpahkan berkas enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah di Pe­ngadilan Tipikor Ambon, Senin (2/10).

Pelimpahan berkas enam tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari KKT menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke penga­dilan Tipikor di PN Ambon untuk disidangkan.

Keenam tersa­ng­ka pegawai BP­KAD KKT yaitu, Ke­enam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Per­bendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).

Pantauan Siwalima, tim Pidsus Kejari Tanimbar tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dengan mo­bil berplat DE-1691-AM sekitar pukul 08.30 WIT, dan membawa setumpuk berkas dipimpin Kasi Barang Bukti Kejari Tanimbar, Bambang Irawan didampingi Ricky R Santoso dan Hendry Jodie Paimin

Saat pelimpahan, tim Pidsus Kejari Tanimbar diterima langsung oleh staf bagian Tipikor pada PN Ambon.

Baca Juga: Kasus “Rubella” Berbuntut Penganiayaan, Orang Tua & Sekolah Saling Klaim

Kepada Siwalima, Senin (2/10) usai pelimpahan berkas enam ter­sangka,  Bambang Irawan menje­las­kan, pelimpahan berkas korup­si anggaran Perjalanan Dinas BP­KAD dibuat terpisah sesuai de­ngan peran para tersangka.

“Kita sudah melimpahkan kese­lu­ruhan berkas para tersangka. Kita buat dalam tiga bagian (berkas ter­pisah) dimana untuk Jonas Batlajery (JB) kita limpah dengan nomor Nomor: B-1519/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.

Untuk bendahara KS kami lim­pahkan dengan nomor registrasi B-1520/Q.1.13/ Ft.1/10/2023 dan Reti Batlajery (MGB) mantan sek­retaris BPKAD dan kepala Dinas Pariwisata Tanimbar dan tiga Kabidnya dengan nomor registrasi B-1521/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.” ungkap Bambang

Dikatakan, usai pelimpahan, besok baru pihaknya menerima re­gister pelimpahan dari Pengadilan Tipikor Ambon beserta jadwal sidangnya.

“Yang penting kita sudah lim­pahkan, besok mungkin baru kita terima registernya sambil menu­nggu jadwal sidang” tandasnya.

Jaksa Kurung 6 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2020 ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka tersebut berlang­sung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (25/9).

Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pe­laporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).

Para tersangka ini didampingi oleh penasehat hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopu­lalan dan Matheos Kainama.

Demikian diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho kepada Siwalima melalui sambungan telepon. Senin (25/9).

“Giat tadi dihadiri Kasi barang bukti Bambang Irawan sebagai pe­nyidik sekaligus Penuntut Umum dan Ricky Ramadhan Santoso,  jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Ta­nimbar, didampingi Kasi Penyidi­kan Kejaksaan Tinggi Maluku, Y.E Oceng Almahdaly.

Usai penyerahan tahap II ter­sebut,  tersangka JB dan mantan Kabid Aset LEL dititipkan di Rutan Waiheru, semntara keempat lainya yaitu MBG, KYO, LM dan KS ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon.

Selain itu, lanjut Nugroho, dalam perkara ini negara dirugikan se­besar Rp6.682.072.402 sebagai­mana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggunaan angga­ran perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor: 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka di­gi­ring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Am­bon, untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ta­nggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023. Selanjutnya Pe­nuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)