AMBON, Siwalimanews – Hanya dalam waktu satu bulan, Provinsi Maluku diganjar dua rapor merah berturut-turut, oleh peme­rintah pusat, da­lam hal ini De­partemen Da­lam Negeri.

Rapor merah pertama “dise­rahkan” lang­sung oleh Ke­pala Badan Pe­nelitian dan Pe­ngem­bangan Ke­menterian Da­lam Negeri, Agus Fatoni yang menyebut  Ma­luku adalah satu dari lima provin­si yang memiliki nilai indeks inovasi terendah. Kelima provinsi itu yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

“Kelima provinsi tersebut masuk dalam kategori kurang inovatif hasil pe­nilaian Indeks Inovasi Daerah ta­hun 2020,” kata Agus saat mem­berikan keterangan pers, Jumat (18/6) lalu.

Rendahnya skor indeks tersebut, kata Agus, dipengaruhi berbagai fak­tor. Salah satunya dipicu kurang mak­simalnya Pemda dalam me­lakukan pelaporan inovasi. Sering kali pem­da tidak memenuhi per­syaratan yang diberikan, kendati memiliki berbagai terobosan kebijakan.

“Bisa jadi pemerintah daerah me­miliki inovasi yang cukup banyak, tapi tidak dilaporkan atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Hantui Wilayah Maluku

Dia berharap pemda yang mem­peroleh hasil skor indeks rendah diimbau untuk segera berbenah. Para kepala daerah diminta untuk melakukan langkah strategis dengan jajarannya, yakni dengan menyinergikan perangkat daerah untuk melahirkan inovasi. Di sisi lain, peran dan fungsi litbang dae­rah harus diperkuat untuk mendu­kung terobosan kebijakan melalui pengkajian dan penelitian.

Agus mengatakan, Kemendagri sendiri selalu melakukan evaluasi terhadap penilaian Indeks Inovasi Daerah guna menghasilkan sis­tem pe­nilaian yang lebih terukur, trans­paran, dan dapat dipertanggung­jawabkan. Rapor merah kedua, terasa sa­ngat spesial, lantaran “diberikan la­ng­sung” oleh Mendagri Tito Karnavian.

Depdagri melayangkan surat teguran kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, yang di­nilai lambat me­nyerap anggar­an pendapatan dan belanja dae­­rah untuk pe­nanganan Co­vid-19.

Murad adalah satu dari 19 ke­pala daerah yang diberi tegur­an tertulis oleh Mendagri Tito.

Hal itu kata Tito dikarenakan hing­ga saat ini untuk Provinsi Maluku Anggaran 2020 yang belum terea­lisasi sebesar 74,9%.

Kepada pers di Jakarta, Sabtu (16/7), Tito men­je­las­kan, te­gur­an itu diberikan se­telah peme­rintah me­lakukan evaluasi belanja dae­rah yang dinilai belum maksimal.

“Kami sudah menyisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah, masih ada belanja untuk pena­nganan Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan yang belum banyak berubah. Sabtu ini kami menyampaikan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi dengan data yang dimiliki, realiasinya belum maksimal,” ujar Tito.

Sembilan belas daerah yang menerima surat teguran adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Ke­pulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, Kali­mantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Te­ngah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Menurut Tito, banyak kepala dae­rah yang ragu-ragu dalam merea­lisasikan anggaran penanganan Covid-19, termasuk bantuan sosial alias bansos. Padahal, kata dia, pemerintah menegaskan daerah tidak perlu menunggu arahan dari pusat untuk menyalurkan bantuan.

Tito berujar, selama ada mas­yarakat yang membutuhkan ban­tuan, pemerintah daerah dapat segera merealisasikan alokasi anggaran. Daerah pun telah dibe­rikan wewenang diskresi untuk melakukan pencairan bansos sesuai dengan kondisi kedaru­ratan masing-masing wilayah.

“Prinsipnya adalah tidak melaku­kan mark up dan kemudian (ban­tuan sosial) memang tepat sasa­ran pada masyarakat yang benar. Sepanjang dilakukan dengan benar, Pak Luhut juga sudah sampaikan, kita akan tanggung jawab untuk kepentingan masya­rakat terdampak,” ujar Tito.

Untuk mempercepat realisasi ang­garan di level daerah, Tito me­ngatakan pihaknya bersama Ke­menterian Keuangan akan mener­bitkan aturan yang berisi wewe­nang pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota melakukan realokasi anggaran. Realokasi bisa dilakukan untuk kepentingan penanganan Covid-19, seperti jaring pengamanan sosial dan stimulus ekonomi.

Keluhan Nakes

Pernyataan Mendagri soal pe­nyerapan anggaran yang berjalan lamban, salah satunya bisa dibuk­ti­kan dengan keluhan tenaga ke­sehatan yang selalu mengeluhkan belum menerima hak-haknya se­bagai nakes.

Insentif tenaga kesehatan yang selama ini bertugas di rumah sakit umum daerah dr M. Haulussy sejak Januari 2021 tak kunjung dicairkan.

Pihak RSUD beralasan tim pe­ngumpul masih melakukan peng­umpulan data kemudian diserah­kan ke tim verifikasi dan membu­tuhkan waktu cukup lama karena dokumen nakes harus lengkap.

“Saya sudah koordinasikan de­ngan tim pengumpul, sebagian data sudah beres dan telah di verifikasi sebagian lagi sementara berjalan. Mudah-mudahan pekan ini sudah bisa selesai verifikasi dan diserahkan ke Dinas Kese­ha­tan Maluku untuk permintaan pen­cairan,” jelas Wadir Perencanaan dan Keuangan RSUD dr M Hau­lussy, Detta kepada Siwalima tadi malam.

Dirinya mengakui data nakes yang sedang di kumpulkan itu dari bulan Februari-Juni untuk diveri­fikasi, sedangkan Januari telah selesai diverifikasi.

Dengan jumlah tenaga medis sekitar 245 orang,  RSUD harus menggelontorkan dana Rp1,5 miliar setiap bulannya.

“Jumlah ini statis, tergantung jumlah pasien, jumlah jam kerja, dan sebagainya. Data-data inilah yang sementara kita kumpulkan dan verifikasi,” kata Detta. (S-39)