AMBON, Siwalimanews – Pergantian Kasrul Selang dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah, merupakan ke­wenangan dan hak prerogatif gubernur, namun pergantian tersebut jangan sampai menyalahi etika administrasi dan etika birokrasi.

Demikian dikatakan akademisi Fisip Unpatti, Wahab Tuanaya kepada Siwalima, terkait pergantian Sekda Kasrul Selang, yang terkesan mendadak.

Menurut Tuanaya, terkait masalah pergan­tian sekda, yang diisi oleh pelaksana harian, tentu pejabat pelaksana harian memiliki keter­batasan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis untuk penyelenggaran tugas dan tanggung jawab birokrasi. “Ka­rena sekda itu adalah pimpinan tertinggi ASN yang ada di daerah,” kata Tuanaya, Selasa (20/7).

Menurut Tuanaya, gubernur de­ngan kewenangannya dapat melaku­kan pergantian, akan tetapi perlu ditin­jau apakah pergantian tersebut sarat dengan muatan politik ataukah tidak.

“Kalau tidak, maka setelah proses penetapan pelaksana harian, segera bentuk tim pansel yang secepatnya melakukan seleksi ulang untuk men­dapatkan sekda definitif,” katanya.

Baca Juga: Anak Buah Murad tak Becus Urus Proyek Rakyat

Langgar Aturan

Terpisah, pengamat kebijakan publik Nataniel Elake berpendapat Gubernur Murad telah melanggar aturan kepegawaian dengan melaku­kan pergantian Sekda Maluku, yang bisa berdampak pada proses biro­krasi dan pelayanan publik.

Menurut Elake, jika pergantian sekda karena alasan sakit akibat terpapar Covid, maka tugas-tugas sekda bisa diberikan kepada Asisten I, II atau asisten III.

“Alasan sakit ini menyalahi aturan atau ketentuan. Kan masih ada asis­ten, bisa ditunjuk untuk melaksana­kan (tugas) keseharian sekda. Per­gantian mendadak selain menyalahi ketentuan, juga sangat merugian masyarakat dalam pelayanan publik, apalagi penyerapan anggaran covid yang lambat,” ujarnya.

Di sisi yang lain, lanjut Elake, pergantian sekda juga tidak asal copot karena kewenangan gubernur, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika undang-undang kepegawai­an seorang yang dimutasikan itu ber­arti jenjang kariernya naik atau setara, tetapi jika seorang yang ke­mudian diganti lalu tidak ada alasan maka ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Disisi yang lain, pergantian yang mendadak ini juga berpengaruh terhadap pengelolaan pemerintahan apalagi kondisi penyebaran Covid di Maluku masih tinggi.

“Lazimnya menganti seorang pejabat daerah harus dengan alasan yang cukup, karena sekda juga bisa memberikan mandat kepada asisten untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian sekda, apalagi pak Kasrul sudah masuk kantor dan sudah be­kerja. Fenomena ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar­nya.

Elake menduga ada kepentingan subjektif dalam proses pergantian sekda yang secara mendadak itu de­ngan mengabaikan prosedur aturan.

Diberitakan sebelumnya, Guber­nur Murad mendadak menujuk Ka­dis Kehutanan Sadli Ie sebagai pe­laksana harian Sekda Maluku meng­gantikan Kasrul Selang, yang dise­but sedang dalam taraf pemulihan, akibat terserang Covid-19.

Penunjukan itu sesuai dengan SK Gubernur Nomor 241 tahun 2021 tertanggal 16 Juli yang ditindak lanjuti dengan pelantikan oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natha­niel Orno di Lantai VII Kantor Gubernur, Senin (19/7) siang.

Kasrul sebelumnya memang di­vonis Corona dan telah selesai menjalani isolasi mandiri di RSUD dr M Haulussy selama 14 hari.

Sesaat sebelum pelantikan Kasrul terlihat keluar terburu-buru mening­galkan Kantor Gubernur, tanpa mau memberi keterangan kepada warta­wan yang berupaya mencegatnya.

Tugas Sementara

Sementara itu, kepada wartawan usai dilantik, Sadli Ie mengaku kalau jabatan yang diembanya itu hanya untuk sementara waktu.

“Ini hanya sementara, kalau besok pa Kasrul sudah sehat dan bekerja maka otomatis tidak ada lagi pelak­sana harian,” jelasnya.

Tugas yang diberikan oleh peme­rintah kepada dirinya selama meng­emban jabatan pelaksana harian sekda hanyalah tugas yang bersifat rutinitas semata. Kalau kebijakan maka pelaksana harian harus ber­koordinasi dengan pimpinan, jadi ini hanya tugas rutin sekda yang saja jalani,” ucapnya. (S-19/S-39)