AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum J Patiassina pada Kejaksaan Negeri Ambon, menunut ringan dua terdakwa kasus penimbunan minyak tanah di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dan di Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Ratna Kaimudin alias Ratna dan La Manda alias Manda, mereka dituntut hanya 8 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim Rahmat Selang dibantu dua anggota lainnya, Jumat (28/4).

Menurut JPU kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Kaimudin dan terdakwa La Manda dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp2 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tandas JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp7 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 108 lembar, serta 5 drum BBM kapasitas 200 liter yang berisikan minyak tanah dengan jumlah keseluruhan sekitar kurang lebih 1000liter.

Baca Juga: Pemprov Terkesan Biarkan Akses Jalan di Leihitu Hancur

Kemudian 1 selang berwarna putih dengan panjang 6 meter dengan ukuran 1 inchi ditambah 70 jerigen BBM kapasitas 20 liter yang berisikan minyak tanah sekitar kurang lebih 1.400 liter serta 6 jerigen yang berisikan minyak tanah yang telah di campur dengan oli mesran sae 40 sekitar kurang lebih 180 liter dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar dan 20 jerigen kosong berukuran 20 liter dirampas untuk negara

“Sedangkan 1  unit speed boat ukuran 14×1 meter warna putih, 4 unit mesin Jhonson merk Yamaha 40 PK, dikembalikan kepada pemiliknya aatas nama Murhani Lodji dan membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” pinta JPU.

Usai membacakan tuntutannya, terdakwa Ratna Kaimudin kemudian membacakan pleodi atau nota pembelaannya. Dalam pembelaannya terdakwa meminta hakim agar meringankan tuntutnya dibawah tuntutan JPU, sebab mereka tak menyadari dampak akibat perbuatan mereka berdua.

“Saya sebagai terdakwa menyadari sungguh tindakan yang kami lakukan, untuk itu kami meminta yang mulia hakim dalam perkara ini agar memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU dengan alasan perbuatan yang kami lakukan untuk menghidupi keluarga,” ucap Ratna saat membacakan Pledoinya didampingi Kuasa Hukunya Basri Sastro, sembari mengatakan kalau mereka tidak paham hukum dan tak disangka tindakan mereka berdampak hukum.

JPU saat dimintai tanggapanya oleh majelis hakim terkait nota pembelaan para terdakwa, JPU menegaskan, tetap pada tuntutanya.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada, Kamis (4/5) dengan agenda pembacaan putusan.(S-26)