AMBON, Siwalimanews – Langkah dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor berinisial AW alias D dan HH alias M terhenti, setelah polisi berhasil membekuk keduanya atas aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di kawasan Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (27/11) lalu.

Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan Senin (6/12) mengatakan, penangkapan kedua pencuri ini, dilakukan berdasarkan laporan korban ANM pada Minggu (28/11) pekan kemarin.

Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan, sepeda motor miliknya dengan merk Yamaha Fino warna Biru hilang ditempat parkir kos-kosannya di Wailela.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi yang tergabung dalam unit buser dan pidum Satreskrim bersama, personel Resmob Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku satu hari setelah laporan diterima atau tepatnya pada, Senin (29/11).

“Pelaku ditangkap satu hari setelah laporan diterima, dalam penangnapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna Biru, 1 tas samping warna hitam yang berisi 1 obeng dan 1 tang warna merah hitam dan 1 kunci kontak serta  STNK sepeda motor merk Yamaha Fino warna Biru,” jelas Kasubag.

Baca Juga: 64 Tim Siap Berlaga di Turnamen Persahabatan Cup

Usai ditangkap, kedua pelaku selanjutnya digiring ke Mapolresta Ambon untuk dimintai keterangan lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian dengan cara mendorong motor korban yang diparkir di depan kos, kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawa lari motor tersebut.

“Dari pengakuan pelaku serta barang bukti yang diamankan, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polresta untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya. (S-45)