AMBON, Siwalimanews – Program Pasca sarjana Universitas Pattimura Ambon menggelar ujian terbuka promosi doktor Ilmu Hukum Promovendus Leddy Pattinasarany yang digelar di aula lantai II Gedung Rektorat Unpatti, Senin (6/12).

Pattinasarany dalam ujian terbuka yang dipimpin Rektor Unpatti MJ Sapteno sekaligus sebagai penguji I dan Wakil Ketua ASW Retraubun serta RJ Akyuwen sebagai promotor itu, mengajukan disertasi berjudul Pemeriksaan Saksi dan Ahli di Pengadilan yang Disiarkan Secara Langsung Melalui Media Elektronik.

Pattinasarany dalam disertasinya menjelaskan, pemeriksaan ahli di pengadilan untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya dari saksi dan ahli, guna hakim dalam memutuskan satu perkara.

Dari hasil penelitian, menunjukan bahwa pemeriksaan saksi dan ahli oleh hakim di persidangan sebagai upaya mencari kebenaran terhadap satu perkara yang diajukan ke pengadilan, dalam rangka menambah keyakinan dan atau penilaian, sehingga tidak keliru memutuskan suatu perkara.

Oleh karenanya, pemeriksaan dan ahli yang diperiksa secara langsung oleh media elektronik tidak sesuai dengan prinsip hukum pemeriksaan dan ahli mana yang diperiksa, tidak boleh mengetahui pemeriksaan dari atau ahli yang diperiksa, sebab saksi maupun ahli yang belum diperiksa akan mengetahui materi pemeriksaan dan pada waktu memberikan keterangan akan memberikan keterangan yang diberikan tidak objektif untuk menentukan perkara-perkara orang yang memfasilitasinya.

Baca Juga: Penampilan Amboina Voice Tuai Pujian di Kongres JKPI

Usai menyampaikan serta mempertahankan disertasinya di depan penguji JD Pasalbessy, JK Mattuanakota, Musakkir ( dari Unhas), serta M Tjoanda, AI Laturette, B Latupono dan HZ Wadjo, Promovendus Leddy Frans Pattinasarany berhasil memperoleh gelar doktor dengan nilai IPK 3,83.

Rektor Universitas Pattimura M.J Saptenno pada kesmepatan itu menyampaikan  selamat Leddy Frans Pattinasarany yang telah berhasil meraih gelar doktor.

“Saya berharap disertasi yang dipresentasikan dalam ujian terbuka ini dapat diimplementasikan bagi kepentingan bangsa dan negara,” harap Rektor. (S-51)