AMBON, Siwalimanews – mantan Sekot Ambon AG Latuheru, Senin (6/12) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 sebesar 5,3 miliar sesuai temuan BPK.

Selain sekot turut dimintai keterangan juga oleh penyidik yakni, Kepala Bapekot Enrico Matitaputy. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00-14.00 WIT, dengan dicerca 25 pertanyaan.

Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua saat dikonfirmasi Siwalimanews memebanarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan sekot dan Kepala Bapekot.

“Hari ini penyidik lakukan pemeriksaan kepada mantan sekot berinisial AL dan Kepala Bapekot berinsial EM. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00-14.00 Wit.  dan keduanya masing-masing 25 diberikan pertanyaan,” ungkap Talaku kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya.

Menurutnya, kedua saksi ini diperiksa, karena ada dalam tim pembahasan anggaran Pemkot Ambon.

Baca Juga: Jelang Nataru, DPRD Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

“Kedua saksi ini diperiksa penyidik sebagai tim pembahasan anggaran di Pemkot Ambon,” tandas Talakua. (S-51)