AMBON, Siwalimanews – Selama dua pekan berlangsungnya operasi patuh siwalima, terhitung sejak 29 Agustus – 11 September, Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menjaring kurang lebih 1.430 pelanggar lalu lintas, dimana 1.280 pelanggar mendapat penindakan berupa e-tilang dan 150 lainnya mendapat teguran.

“Operasi yang dilakukan untuk menjaring kendaran roda dua maupun kendaraan roda empat yang melakukan pelanggran Satlantas Polres  Ambon melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara tematik dengan tujuh pelanggaran khusus selama operasi patuh siwalima berjalan,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Mapolres Ambon, Kamis (12/9).

Tujuh target penindakan yang dimaksud kata Kaisupy, masing masing, terkait penggunaan helm SNI, batas kecepatan, rambu larangan, safety belt, drinking driving, melawan arus dan menggunakan HP saat mengemudi.

Tidak semua pengendara yang terjaring mendapat penindakan berupa penilangan, namun ada juga yang diberikan penindakan berupa teguran untuk pelanggaran dengan kategori ringan.

“Ada dua penindakan yang dilakukan, yakni e-tilang untuk pelanggaran berat, dan teguran untuk pelanggaran ringan. Selama 14 hari operasi berlangsung untuk penilangan ada sekitar 1.280 pengendara sedengkan yang dapat teguran 150 pengendara,” rincinya.

Baca Juga: ADD-DD Rp 60,3 M di Aru tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Kaisupy, berharap dengan adanya operasi tersebut, masyarakat dapat sadar akan pentingnya tertib berlalulintas dalam berkendaraan, demi keselamatan diri, maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sekalipun operasi patuh siwalima telah selesai, namun penindakan akan tetap dilakukan terhadap setiap pengguna kendaraan yang tidak patuh terhadap aturan.(S-45)