Dua Koruptor Bandara Banda Divonis Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada dua korupsi proyek bandara Banda Neira Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana bervariasi.
Dua koruptor yaitu, kontraktor Welmon Rikumahua divonis dengan pidana 5 tahun penjara, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Marina divonis 4 tahun penjara.
Dua terdakwa ini divonis karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2014.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelat di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Selasa (22/11).
Baca Juga: Polisi Ringkus Penambang Emas IlegalMenurut hakim terdakwa Rikumahua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor,20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Marina terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya kedua terdakwa dijerat melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014, sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp.1 miliar lebih.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 5 tahun penjara.
JPU dalam tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang– Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun kepada kedua terdakwa, di potong masa tahanan,” ujar JPU.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti mereka dibebaskan.
Untuk diketahui, Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2014, Dua dari tiga tersangka akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira.
Mereka yang ditahan masing masing Petrus Marina, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Welmon Rikumahua, selaku sub kontraktor. Sedangkan satu tersangka lain yakni Sutoyo selaku konsultan pengawas belum ditahan dengan alasan sakit.
“Dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan, satu lagi belum karena sakit. Penahanan dua tersangka dilakukan di Rutan Kelas II Ambon,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (5/7).
Dikatakannya penahanan dilakukan setelah penyidik yang dipimpin Kacabjari Banda Neira, M Salahuddin, merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
Pasca dielsekusi kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.
“Penahannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor : Print – 32 dan 33/Q.1.10.2/Ft.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 selama 20 hari terhitung hari ini 05 hingga 24 Juli 2022,”pungkasnya.
Wahyudi mengku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp. 1 Milliar.
“Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon ada kerugian negara yang berasal dari selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31, ungkapnya.(Mg-1)
Tinggalkan Balasan