AMBON, Siwalimanews – Kisruh pengusaha alm Adi Yoana dan Istrinya Gabriela yang mengaku diperas Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, kian meruncing.

Pasalnya, atas tudingan tersebut, Polda Maluku meminta Gabriela untuk membuktikan adanya tindakan pemerasan tersebut.

Bahkan, kini Polda Maluku juga meminta Adi Yoana dan Gabriela untuk kooperatif dan memenuhi panggilan polisi atas status tersangka yang diemban keduanya jauh-jauh hari.

Adi dan Gabriela sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan terancam akan dijemput paksa.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan, Sabtu (23/10) menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Polda Maluku, tersangka Adi Yoana dikabarkan telah meninggal dunia. Namun, bukti kebenaran informasi tersebut belum diterima secara resmi oleh penyidik Polda Maluku.

Baca Juga: Pangdam Buka Serbuan Vaksinasi di Tual dan Malra

“Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar yang bersangkutan sudah meninggal dunia belum kami terima,” jelas Ohoirat.

Menurutnya, Adi dan Gabriela dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat diantaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020. Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf, dimana itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.

Selanjutnya, pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.

Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim, dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.

“Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum, karena penetapan tersangka, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pinta Ohoirat.

Ohoirat mengaku, penyidik Polda Maluku akan bersikap tegas, jika kedua tersangka tidak mengindahkan panggilan.

“Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa,” tegasnya.

Adi Yoana sendiri kata Ohoirat, merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.

“Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga,” beber Ohoirat. (S-45)