AMBON, Siwalimanews – Dua pegawai Kanwil Kemenkumham Maluku yang bertugas di Lapas dan Rutan yakni IR dan MC terancam dipecat jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba ini.

“Saya minta pihak BNN Provinsi Maluku telusuri apakah ada keterlibatan 2 pegawai kita tidak, sehingga semuanya dapat jelas nantinya,” tandas Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu(7/4).

Menurutnya, sebelumnya dua pegawainya ini diindikasikan ada keterkaitan dengan jaringan ini, namun nantinya jika dalam proses pemeriksaan dan penyidikan pihak BNN terbukti mereka ikut terlibat, maka otomatis mereka harus menjalani proses hukum.

“Sejauh ini masih tahap pemeriksaan, kita tidak bisa intervensi lebih mendalam biaralah pihak BNN yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugasnya. Intinya jika terbukti nantinya maka keduanya tetap akan dipecat, itu sudah wajib, sebab Narkoba tidak ada ampun,” tegas Nurka.

Ditanya terkait pengawasan di dalam rutan dan Lapas Ambon sendiri, Nurkah  mengaku, pengawasan tetap dilakukans ecara ketat dan ini sudah menjadi satu kewajiban yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Narkoba dari Rutan dan Lapas

Mungkin saja, pihak BNN sendiri miliki cara-cara tersendiri atau pinya intelejen yang mengetahui adanya dugaan peredaraan barang haram tersebut di lapas maupun rutan.

“Pengawasan tentu kita lakukan secara ketat dan apa yang dilakukan itu sudah standar. Makanya jika ada indikasi seperti ini, maka BNN bekerjsama dengan kita untuk melacaknya. Jika ada keterkaitan pegawai lapas ya tentu kita proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Nurka. (S-51)