AMBON, Siwalimanews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD Maluku mengundang mitra yakni Pemprov Maluku untuk bersama-sama membawas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisitif DPRD yang sempat tertunda sejak beberapa tahun lalu.

Rapat perdana untuk membahas ranperda inisiatif DPRD dipimpin Ketua Baperda Edison Sarimanella dan dihadiri oleh OPD yakni Dinas PUPR, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemdes, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Kesehatan berlangsung di ruang sidang utama, Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (20/1).

Kepada wartawan usai pertemuan itu, Sarimanella menjelaskan, mitra DPRD yang dilibatkan dalam rapat ini untuk melihat regulasi yang ada.

“Apakah ranperdaran perda ini masih relevan lagi atau tidak, sehingga ketika ranperda inisiatif ini ditetapkan nanti, tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi secara hirarki,” terang Sarimanella.

“Dari waktu ke waktu usulan ranperda inisiatif DPRD terlalu banyak ditunda, untuk itu pada periodesasi kali ini, saya mau diselesaikan, supaya perda ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Besok, Gonga dan Sogalrey Jalani Swab Test

Ditempat yang sama, anggota Baperda Samson Atapary menambahkan, rapat Baperda bersama OPD terkait ini untuk menyelesaikan sejumlah raperda inisiatif DPRD yang  tertunda sejak tahun 2014 lalu.

“Dalam mekanisme kelembagaan, meskipun belum diproses oleh DPRD periode sebelumnya, namun DPRD lewat rapat internal Bapeerda telah putuskan untuk secepatnya diselesaikan,” ujar Atapary.

Yang menjadi persoalannya kata Atapary, ranperda ini sudah cukup lama, dimana ada dari tahun 2014 sampai 2018, kemungkinan sudah ada perubahan regulasi ,kewenangan dan substansi, makanya untuk pengambilan keputusan secara politik DPRD harus kembali bicarakan dengan OPD terkait.

“Kita minta lagi masing-masing OPD yang miliki kaitan dengan ranperda tersebut coba untuk lihat apakah ranperda tersebut masih relevan untuk ditindak lanjuti atau memang sudah tidak relevan lagi, karena sudah ada perubahan regu-lasi dan kewenangan, itu yang kita minta kasih waktu masing OPD kaji dulu nanti baru sampaikan lagi ke DPRD lewat Baperda,” ujarnya. (S-51)