AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon menegaskan tahun 2023, tenaga honorer yang bekerja dilingkup pemerintahan sudah tidak dipakai lagi.

Sementara itu pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi membuka penerimaan CPNS di tahun 2022, tapi membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menindaklanjuti itu Pemerintah Kota Ambon mengaku akan fokus menyelesaikan masalah tenaga honorer yang ada saat ini.

“Tenaga honorer yang ada di Pemkot Ambon akan diupayakan segera diangkat menjadi PPPK,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Ambon Benny Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (25/1).

Dijelaskan pihaknya telah membuat telaah kepada walikota bersama dengan bagian organisasi untuk membicarakan kebutuhan pegawai yang ada di lingkup Pemkot Ambon.

Baca Juga: Laka Belso, Wanita 23 Tahun Tewas

“Pengangkatan PPPK masih dikhususkan untuk guru dan tenaga kesehatan. Jika kebijakan pemerintah pusat lewat Kemenpan-RB seperti itu, maka pemkot akan menyusun analisa kebutuhan jabatan, agar ada ruang menerima honorer,” ujarnya.

Saat ini kata Selanno, Pemkot Ambon masih kekurangan pegawai.

“Jadi kita terima dalam rangka penyelenggaraan pemantapan tugas pela­yanan dan pembangunan di kota ini,” ungkapnya.

Merujuk keputusan MenPAN RB bahwa tenaga honorer tidak lagi akan dipakai instansi pemerintah mulai 2023 maka menurutnya, ditahun ini honorer akan dialihkan ke PPPK. “Saya rencana kalau bisa hari ini atau besok bersama bagian organisasi sudah bicara untuk dudukkan persoalan ini,” terangnya.

Disinggung tentang berapa jumlah honorer di Pemkot Ambon sampai hari ini, Selanno tidak ingat pasti. Tapi mayoritas diisi pada dinas yang membutuhkan yaitu Satpol-PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dan, Dinas Kesehatan.

“Kita usahakan dalam tahun ini. karena masih ada ruang tahun ini untuk kita angkat honorer jadi PPPK,” urainya.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Adriaansz katakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan kemudian diatur secara teknis dalam peraturan Menpan-RB, maka mulai 2023, kebijakannya sudah tidak ada lagi pegawai non-PNS.

“Saat ini BKPSDM dan bagian organisasi sedang melakukan pemetaan data pegawai honorer/kontrak daerah yang ada, untuk nantinya akan dikonsultasi dengan pak walikota guna apa kebijakan selanjutnya. Kesempatan masih sampai 2023,” urainya. (S-52)