AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada November 2023 mendatang.

Penolakan ini disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ka­mis (7/7) menindaklanjuti Keputu­san Menteri Pendayagunaan Apara­tur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penghapusan tenaga honorer.

Menurutnya, penghapusan tena­ga honorer jika tetap diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, maka akan berdampak kepada peningkatan angka kemiskinan di Maluku yang saat ini masuk dalam kategori miskin ekstrim.

“Pempus itu harus pertimbangkan betul kebijakan ini, karena boleh jadi akan berdampak pada, pengang­guran terbuka dan angka kemiskinan semakin melonjak tinggi,” ujar Rumra.

Perekrutan tenaga honorer lanjut Rumra, bukan semata-mata berorien­tasi pada kepentingan kepala dae­rah, melainkan kebutuhan yang terjadi di daerah-daerah. Apalagi selama ini belum ada lapangan pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai alternatif, jika kebijakan penghapusan tenaga honorer yang selama ini telah bekerja puluhan tahun.

Baca Juga: Ronald: Ambon Baik Dalam Implementasi SP4N LAPOR

Rumra menegaskan, pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan tidak boleh menyamakan antara Daerah Pulau Jawa yang tersedia lapangan pekerjaan cukup luas, dengan Maluku, artinya sebagian besar regulasi dan kebijakan sangat merugikan bagian timur Indonesia.

Terhadap persoalan ini, Komisi I DPRD Maluku telah bertekat untuk nantinya menyampaikan aspirasi ke pusat guna memperjuangkan kebi­jakan penghapusan tenaga honorer.

“Kami akan ke Kemendagri mau­pun BKN untuk mengkaji ulang penghapusan tenaga honorer, agar tidak menimbulkan masalah baru di kabupaten/kota,” tandasnya. (S-20)