AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon diminta, untuk mengoptimalkan pendataan bantuan sosial (Bansos) agar tepat sasaran. Hal ini disebabkan karena ternyata masih banyak masyarakat yang keluhkan soal bansos tersebut.

“Pemerintah harus hindari konflik internal masyarakat, baik itu masyarakat dengan pemerintah di tingkat bawah, dalam hal ini desa ataupun RT/RW atau stakeholder pemerintah dibawah,” hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada Siwalima.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Ta­-hun 2020, sudah harus menjadi dasar atau acuan pelaksanaan pendataan bansos tersebut.

Dikatakan, dalam pembagian jenis kategori usaha miskin baru, yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota ada empat supir angkot ,ojek, tukang becak dan Buruh.

“Menjadi pertanyaan bagi DPRD sandaran apa yang dipakai pemerintah sedangkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 jelas mengisyaratkan semua jenis usaha atau bidang usaha yang informal, yang mengalami dampak covid. Olehnya kalau ada kebijakan pemda itu harus dijelaskan sampai tuntas di tingkat bawah agar dapat memahami,” kata Mourits.

Baca Juga: My Home Ambon Bantu Pemkot APD

Ia menambahkan, tim gugus desa punya tugas untuk memverifikasi ada desa yang pastinya sudah langsung ditindak lanjuti dengan hasil penetapan lewat musyawarah khusus desa, untuk menetapkan jumlah penerima bantuan dan ditindak lanjuti.

Ia menambahkan, bagi desa atau negeri yang sudah tidak bermasalah dan sesuai dengan standar ketentuan aturan harus didorong untuk dipercepat.

“Kami harapkan ini kesekian kali terkahir untuk pemerintah melakukan proses pendataan, dan diharapkan seluruh masyarakat tercover secara baik,” katanya. (Mg-5)