DOBO, Siwalimanews – Guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM di Kota Dobo dan sekitarnya, Bupati Kepulauan  Aru, Johan Gonga mengimbau agar petralite tidak diperjualbelikan enceran.

Himbauan Bupati Aru dua periode ini tertuangkan dalam Surat Bupati Kepulauan Aru Nomor : 510/494 tanggal 2 Juni 2022 tentang himbauan untuk tidak memperjualbelikan pertalite

Surat himbauan tersebut ditujukan kepada para pedagang/pemilik kios/toko yang selama ini menjual enceran.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K.HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar khusus penugasan dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres tentang pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, maka dihimbau untuk penyediaan antara lain ;

Pertama, untuk taat ketentuan bahwa pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, maka titik serah terakhir Pertalite hanya ada pada Penyalur Resmi dari produk PT. Pertamina (Persero);

Baca Juga: Sekot: 4 Negeri Segera Miliki Raja Definitif

Kedua ; akibat penjualan BBM secara luas pada kios/toko, maka SPBU Reguler atas nama PT. Arafura Mitra Energi pada Tahun 2021 pernah dihentikan pengoperasiannya untuk sementara waktu dan ditetapkan status “Dalam Pembinaan” oleh BPH MIGAS Republik Indonesia, hal ini mengakibatkan terganggunya distribusi BBM untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat

Ketiga ; untuk menghindari terulangnya peristiwa diatas, maka SPBU Reguler atas nama PT. Arafura Mitra Energi dilarang untuk memperjualbelikan Pertalite pada kios/toko tempat saudara melakukan usaha perdagangan, sebagai bentuk kepatuhan saudara kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru serta sebagai wujud kepedulian saudara terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Apabila saudara masih tetap melakukan penjualan BBM tersebut, maka segala bentuk perizinan usaha saudara akan kami tinjau kembali dan jika dipandang perlu akan ditindak­lanjuti sesuai Peraturan Perun­dang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kadis Perindag Aru, Bead Adjaas kepada warta­wan, diruang kerjanya, , Rabu (7/6)  mengatakan, untuk Pertamax masih dibolehkan menjual ence­-ran untuk memenuhi kehidupan masyarakat. Namun, sekali lagi untuk petralite yang merupakan BBM subsidi sangat dilarang diperjual belikan secara enceran di pinggul jalan  termasuk di kios maupun toko. (S-11)