AMBON, Siwalimanews – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nahatniel Orno mengharapkan, dengan terpenuhinya seluruh kursi di DPRD Maluku maka semakin meningkatkan semangat kerja untuk kepentingan rakyat.

“Dengan adanya kekuatan yang full ini, saya berharap dapat memotivasi seluruh pimpinan, anggota dan sekretariat untuk semakin semangat bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Orno ketika acara pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/7).

Yunus Serang pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual menggantikan Fredy Rahakbauw yang meninggal dunia di jakarta karena sakit pada Sabtu (19/2).

Orno mengharapkan, Yunus Serang sebagai politisi senior yang telah malang melintang dalam dunia politik dan pemerintahan, dapat beradaptasi dalam menjalankan tugas mulia dengan tetap membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah maupun terhadap seluruh elemen masyarakat konstituen.

“Saya berharap Yunus Serang dapat menjalankan tiga fungsi yang dimiliki DPRD Provinsi sehingga dapat menjalankan tugas meningkatkan kinerja DPRD,” tegas Orno.

Baca Juga: Diduga Ada Pungli di Pasar Waiheru, Kades Bantah

Menghadapi kondisi krisis ekonomi secara global, lanjut Orno, maka DPRD Provinsi Maluku diharapkan, dapat berkolaborasi bersama Pemda dalam menjaga harga barang yang terjangkau oleh masyarakat sehingga inflasi dapat tetap terjaga dan daya beli masyarakat pun tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury juga berharap, kehadiran Yunus Serang dengan segudang pengalaman yang dimiliki dapat memberikan dampak bagi DPRD dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.

“Tentunya kami berharap Yunus Serang dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari ketentuan yang ada, sebab rakyat memiliki harapan yang tinggi bagi DPRD untuk dapat disejahterakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Junus Serang dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury, dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-1329 Tahun 2022  tentang Pengresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Maluku yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian. (S-20)