AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menerima tujuh rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan dari pemerintah provinsi.

Ranperda tersebut diserahkan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian tujuh ranperda usulan pemprov yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Aziz Sangkala, Kamis (22/7).

Ketujuh ranperda itu adalah, Ranperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya memutuskan mata rantai penularan covid-19.

Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Maluku Nomor 13 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Maluku Nomor 15 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan.

Baca Juga: Partai Gerindra Diminta Isi Kekosongan Kursi di DPRD

Ranperda tentang Penyidik Kepegawaian Negeri Sipil dan Ranperda tentang Sistim Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Saya berharap, DPRD Provinsi Maluku melalui Badan Pembentukan Perda dapat menyelesaikan pembahasan ranperda dimaksud sesuai dengan aturan yang berlaku,” pinta Orno saat menyerahkan Ranperda.

Wakil Ketua DPRD Maluku Aziz Sangkala mengatakan, di tahun ini terdapat 19 ranperda, yang terdiri dari 12 ranperda usulan inisiatif DPRD dan tujuh ranperda usulan Pemprov Maluku.

“Pada beberapa waktu lalu DPRD telah menetapkan 12 ranperda usulan komisi menjadi ranperda inisiatif DPRD untuk  selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hari ini kita gelar rapat Peripurna dalam rangka penyampaian tujuh ranperda usulan pemprov kepada DPRD,” ujar Sangkala.

Politisi PKS ini pun mengingatkan, Badan Pembentukan Perda DPRD untuk dapat menuntaskan semua ranperda ini sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (S-50)