AMBON, Siwalimanews – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena, memastikan telah menerima surat keputusan pergantian antara waktu anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat Willem Wattimena dari Kementrian Dalam Negeri.

“Jadi kemarin kita telah mendapatkan SK PAW pak Willem Wattimena ke Pak Halimun Sahulatu,” ungkap Sekwan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (16/7).

Dijelaskan, surat keputusan tentang pemberhentian Willem Wattimena dan pengangkatan Halimun Sahulatu tersebut, diserahkan langsung  Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku.

Setelah menerima SK tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD guna menindaklanjuti keputusan Mendagri.

“Saya telah berkoordinasi dan nantinya pada, Senin (19/7) kita akan lakukan rapat Badan Musyawarah untuk memastikan waktu paripurna pergantian antar waktu tersebut digelar,” ucapnya.

Baca Juga: TNI AL Lantamal IX Ambon Gelar Vaksinasi di Hutumuri

Nantinya tambah Sekwan, Badan Musyawarah yang akan memutuskan waktu pelaksanaan paripurna PAW, tetapi dapat dipastikan dalam waktu dekat PAW sudah dilakukan. (S-50)