AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku berjanji siap me­ngawasi pembayaran insentif tenaga kese­hatan, seba­gaimana dijanjikan Pem­prov Maluku da­lam waktu dekat akan direa­lisasi. Pe­ngawasan DPRD pen­ting guna memo­tivasi nakes untuk tetap setia bekerja dan insentif itu dinikmati karena menjadi hak mereka.

Bukti janji DPRD Maluku ini dengan pe­ma­nggilan Dinkes Maluku yang akan dilakukan dalam waktu dekat guna mempertanyakan proses pembayaran insentif nakes.

“Jadi pemanggilan Plt Kadinkes Maluku ini dilakukan menindak­lanjuti kesiapan Peme­rintah Pro­vinsi Maluku dalam melakukan pembayaran insentif tenaga ke­sehatan    sejak bulan Januari hingga Juli 2021,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/7).

Menurutnya, semua tenaga kesehatan telah menjalankan kewajiban dalam menangani pasien Covid-19, tetapi persoalan hak dari tenaga kesehatan itu sendiri yang belum tuntas dilakukan.

“Padahal tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga harus mendapatkan perhatian serius dari Dinas Kesehatan selaku Dinas teknis,” tandasnya.

Baca Juga: Pemprov & Satgas Lemah

Sairdekut menegaskan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku semestinya melihat persoalan insentif tenaga kesehatan secara baik agar menjadi motivasi bagi seluruh tenaga kesehatan baik di RSUD Haulussy maupun RSUD Izhak Umarela.

Pasalnya, berdasarkan penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Zulkifli Anwar, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyediakan anggaran mencapai Rp 39 miliar rupiah.

Dikatakan, dalam agenda pemanggilan itu, DPRD juga akan menegaskan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan pengadaan peralatan kesehatan guna mendukung pemeriksaan PCR masyarakat.

Siapkan 39 M

Pasca ditegur Kemendagri, Pemprov Maluku buru-buru menyiapkan anggaran untuk membayar honor tenaga kesehatan. Selama ini dalam penanganan Covid-19, banyak anggaran tak terserap, padahal nakes keluhkan    honor tak kunjung dibayar, belum lagi cartridge PCR yang kosong.

Banyak tenaga kesehatan yang sesehari berkutat menangani pasien Covid-19, belum juga menerima honornya. Padahal, pekerjaan mereka rentan dengan resiko, baik penyakit itu sendiri, maupun makian dan hujatan keluarga pasien.

Awalnya publik menduga kalau lembatnya pembayaran insentif nakes itu berhubungan dengan ketersediaan anggaran di keuangan Pemprov Maluku. Belakangan baru diketahui kalau itu akibat lemahnya koordinasi pejabat pemprov dengan gugus tugas penanganan Covid-19.

Bukti lemahnya koordinasi antar pimpinan itu langsung disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada pers di Jakarta, Sabtu (16/7).

Karenanya mantan Kapolri itu memerintahkan jajarannya untuk melayangkan surat teguran kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, yang dinilai lambat menyerap anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penanganan Covid-19.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah menyiapkan anggaran sebesar 39 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran insentif tenaga kesehatan di Maluku,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar kepada Siwalima usai melakukan rapat bersama Komisi III, Senin (26/7.

Jumlah tersebut menurut Zukifli, didapatkan dari hasil rekofusing terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI.

Surat edaran tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk membongkar kembali pagu anggaran dalam APBD yang telah diketok DPRD, dimana berdasarkan APBD, anggaran untuk penanganan covid-19 hanya Rp 42 miliar.

Zulkifli mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk dapat menyelesaikan semua administrasi berkaitan dengan pencairan dana insentif tenaga kesehatan tahun 2021.

“Semua tergantung Dinas Kesehatan kalau sudah usul pencairan maka kita cairkan,” tegasnya.

Anggaran Rp 39 miliar yang telah tersedia, kata Zulkifli nantinya difokuskan pada pembayaran insentif tenaga kesehatan tetapi yang dibayar terhitung bulan Januari hingga Juli 2021 ini. (S-50)