AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon segera memfasilitasi persoalan mata rumah parentah di Negeri Passo.

Ada tiga marga yang mengaku sebagai mata rumah parentah di Negeri Passo yakni marga Sarima­nella, Simauw dan marga Tuata­nasse.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu menjelaskan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama Pemerintah Kota Ambon, Camat Baguala, penjabat raja Negeri Passo, saniri, dan mata-mata rumah parenta Negeri Passo.

“Jadi ada tiga surat berkaitan dengan pengaduan dari mata rumah Simauw, Sarimanella, dan Tuatana­sse. kita akan merapat bersama,” terang jafry kepada Siwalima, Selasa (5/3).

Dalam rapat nantinya DPRD juga akan pertanyakan kepada peme­rintah apa kebijakan setelah ada­nya putusan-putusan, baik putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan Mahkamah Agung itu.

Baca Juga: Wujudkan Jakarta Sebagai Kota Global

Dijelaskan, bahwa terkait Negeri Passo, terdapat putusan, yang mana putusan PN, memenangkan mata rumah Simauw dan putusan PT yang memenangkan Sarimanella. Namun pada tahap Kasasi di tingkat MA, putusannya No.

“Itu langka untuk mempercepat persoalan di Negeri Passo,” jelasnya.

Menurutnya, jika nantinya di Negeri Passo harus keluar dengan dua mata rumah, atau satu mata rumah, paling tidak ada solusi yang nantinya dibicarakan dan disepakati bersama secara baik dalam negeri.

“Kita berharap rapat nanti berjalan baik, sehingga kesatuan masyarakat adat di Passo bisa mengambil keputusan yang berkaitan dengan proses raja itu sendiri,” pintanya. (S-25)