KOMISI IV DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk melakukan ujian ulang penerimaan siswa SMA Siwalima.

Rekomendasi ujian ulang ini ditegaskan langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, saat menggelar pertemuan bersama Kepala SMA Siwalima dan para kepala sekolah, Kamis (15/6).

Atapary menegaskan, keputusan ujian ulang diambil Komisi IV setelah melakkan evaluasi terhadap proses penerimaan siswa yang dinilai sarat dengan masalah akibat dari Kepala Dinas tidak konsisten dengan kesepakatan bersama.

“Kepala Dinas mestinya konsisten dengan kesepakatan bersama DPRD yang telah dipublish media tapi nyatanya tidak dilakukan makanya Komisi putuskan agar hasil ujian itu dibatalkan dan digelar ujian ulang,” tegas Atapary.

Panitia seleksi, kata Atapary, wajib melakukan verifikasi ulang terhadap semua siswa yang mendaftar sesuai dengan syarat yakni siswa dari keluarga yang tidak mampu yang dibuktikan dengan listrik 450 watt, PKH, BPJS dan untuk ASN harus golongan 2 sedangkan TNI/Polri harus berpangkat tamtama yang dibuktikan dengan SK dan daftar gaji terakhir.

Baca Juga: Sairdekut Harap Kedatangan Menkopolhukam-Mendagri Bawa Perubahan

Pasalnya, menurut Atapary, sebagian besar siswa yang lolos seleksi berasal dari keluarga mampu dengan pekerjaan sebagai anggota DPRD Buru, perwira polisi dan juga PNS Golongan 3.

Atapary melanjutkan, jika kepu­-tusan pembatalan hasil seleksi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan panitia maka Komisi IV akan mendorong mas­-ya­rakat untuk menggugat ke pengadilan.

“Kemarin orang tua siswa yang tidak lolos datang bersama dengan pengacara Ros Alfaris ke rumah dan mereka sudah sam­-paikan akan menggugat peme­-rin­tah Provinsi, jadi kalau tidak tindak lanjuti maka saya sebagai ketua komisi akan mendorong orang tua untuk menggugat ke pengadilan,” ujar Samson.

Bahkan akibat dari sikap tidak konsistennya Kepala Dinas dan panitia telah merugikan siswa lain yang berpeluang untuk bersekolah di SMA Siwalima.

Selain itu, Atapary juga telah meminta pengacara Rosa Alfaris untuk melaporkan dugaan pidana penipuan yang dilakukan oleh Ke­-pala Dinas sebab sejak awal kadis telah menyampaikan jika seleksi akan dilakukan secara terbuka.

Atapary berharap, adanya keseriusan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMA Siwalima untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berdampak terhadap kinerja pemerintah daerah. (S-20)