DPRD Pastikan Surat Edaran Relaksasi Kredit akan Diterbitkan
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku melalui Komisi III memastikan, surat edaran Gubernur Maluku, terkait penundaan pembayaran angsuran oleh para debitur yang menggunakan jasa pembiayaan keuangan akan diterbitkan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias kepada wartawan, Kamis (30/4) usai melakukan rapat bersama dengan Kepala Biro Perekonomi Setda Maluku, Justini Pawa dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Maluku Elvis Pattiselanno.
“Jadi komisi hari ini (Kamis-red) juga telah mengundang Karo Ekonomi Setda Maluku untuk mempertanyakan sejauhmana langkah terkait dengan relaksasi kredit bagi masyarakat,” kata Anos.
Terhadap tagihan yang masih dilakukan oleh leasing, lanjut Anos, kepada debitur sudah dibicarakan dan mulai minggu depan dapat dipastikan, surat edaran Gubernur Maluku dalam kaitan dengan penundaan pembayaran angsuran oleh para debitur yang menggunakan jasa pembiayaan keuangan akan diterbitkan.
Dikatakan, Komisi III sudah memberikan ketegasan kepada Kepala Biro Perekonomian agar segera berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, untuk menerbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh gubernur.
Baca Juga: Kuota Bansos Bantuan Tunai Maluku 70.006 KPMMenurut Yermias, komisi III telah membuat rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada gugus tugas, tetapi mendahui itu komisi telah meminta Karo Ekonomi untuk berkoordinasi dengan karo hukum, agar ada kepastian bagi para debitur dan tidak bermaksud untuk membredel para leasing yang ada di Maluku.
Diakui Yermias, keberadaan perusahan pembiayaan atau leasing di Maluku sebanyak 17 perusahan telah banyak membantu masyarakat yang kurang, tetapi dalam kondisi ini lembaga pembiayaan juga harus dapat memahami situasi dan kondisi para debitur yang ada di Ambon.
“Kami lakukan ini bukan semata-mata untuk kepentingan para debitur, tetapi karena situasi dan kondisi yang tidak baik, maka diharapkan lembaga pembiayaan juga dapat memahami dan memaklumi kondisi para debitur, sehingga tidak terkesan dikejar-kejar oleh para debt collector,” terang Yermias.
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Setda Maluku, Justini Pawa mengatakan, pihak biro perekonomian telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku terkait relaksasi kredit sesuai dengan instruksi Presiden RI.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan BI dan OJK terkait hal dimaksud,” tegas Pawa.
Lanjut Pawa, langkah koordinasi yang dilakukan bukan hanya untuk debitur seperti, tukang ojek dan sebagainya tetapi juga termasuk UMKM dan kredit-kredit yang lain, dan telah diminta memasukan data-data karena ini ada rencana penundaan.
Pawa pun menyanggupi untuk secepatnya berkoordinasi dengan karo hukum untuk mempercepat dikeluarkan surat edaran gubernur dimaksud. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan