AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak perpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena itu, KPK meng­ingatkan para Penyelenggara Ne­gara (PN) untuk segera menyam­pai­kan laporan kekayaannya paling lambat pada Kamis, 30 April 2020.

Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaian LHKPN tahun laporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru bicara Pencegahan KPK, Maryati Kuding dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (29/4).

Dikatakan, pertimbangan KPK menetapkan batas waktu laporan LHKPN bahwa pertama, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik, serta dapat diakses secara normal sehi­ngga sangat memungkinkan bagi PN melakukan pengisian dan penyam­paian laporan kekayaan secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

Baca Juga: Satu Pasien Positif Versi Rapid Test Meninggal

“Dengan demikian, KPK me­mandang tidak ada alasan bagi WL untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019, sebelum batas waktu. Berdasarkan SE terse­but KPK akan tetap menerima lapo­ran LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor,” ujar Kuding.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN pertanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21%. Dari total 363.884 WL, seba­nyak 317.335 WL telah menyam­paikan laporannya, sisanya 46.549 WL belum.

Rinciannya adalah Bidang Ekse­kutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya 86,72%. Bidang Yudikatif yang terdiri atas 2 instansi yaitu 98,17%. Bidang Legislatif dengan 540 ins­tansi yaitu 80,98%. Dan, dari BU­MN/D total 204 instansi tercatat 89,31%.

“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ne­gara yang bersih dan bebas dari ko­rupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Kuding.

Kuding menjelaskan UU mewajib­kan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pen­daf­taran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Maluku, Rosida Soamole yang di­kon­firmasi Siwalima menjelaskan, saat ini sudah banyak penyeleng­gara negara di lingkup Pemprov Ma­luku yang melaporkan LHKPN.

Sekitar 170 orang penyelenggara negara di lingkup Pemprov Maluku yang telah melapor LHKPN.  mereka dari keseluruhan sekitar 300 lebih pejabat,” terang Soamole.

Ia menjelaskan, sesuai dengan SE KPK, waktu pelaporan yang diberi­kan itu sampai tanggal 30 April.

Namun demikian, jika ada pejabat yang melapor di bulan Mei atau lebih dari jadwal yang ditetapkan memang tidak masalah.

“Kalau melapor sebelum tanggal 30 April maka dikategorikan sebagai pejabat yang patuh, sedangkan kalau melapor bulan Mei sampai Desember itu di kategorikan pejabat tidak patuh, tidak ada sanksi,” te­rangnya.

Kendala yang dihadapi saat ini, lanjutnya, karena mereka harus bekerja dari rumah karena situasi pendemi sehingga terlambat mela­por. “Kita berharap semua pejabat bisa melapor tepat waktu,” tandas­nya. (S-39)