AMBON, Siwalimanews – Perwali Nomor 16 yang didalamnya mengatur tentang jam operasional pasar tradisional yang dimulai dari pukul 05.30 WIT hngga pukul 16.00 WIT ternyata menemui banyak masalah.

Pasalnya, banyak pedagang merasa kecewa dengan Perwali Nomor 16 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Sebagai wakil rakyat kami minta pemkot untuk memperpanjang waktu operasional di pasar tradisional,” pinta Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latuponno kepada Siwalimanews, Kamis(11/6).

Menurutya, opersional pasar tradisional harus diperpanjang, karena dianggap tidak seimbang dengan pemberlakuan ini.

“Pasar tutup jam 16.00 WIT, transportasi dibatasi sampai Pukul 21,00 WIT kan tidak mecing. Kalau tutup pasar jam 18.00 WIT supaya pedagang punya kesempatan untuk pembeli datang beli jualan mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Personil Polda Maluku Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Sementara itu, anggota Komisi II Ari Sahertian mengatakan, aksi demo yang dilakukan di Balai Kota itu dikarenakan para pedagang kesal, Untuk itu tidak boleh ada pengeculian.

“Kalau pedagang di pasar tutup jam 16.00 WIT, sedangkan Indomaret dan Alfamidi diberikan waktu sampe 21.00 WIT. Sementara  jualan yang mereka jual mudah untuk busuk, perwali yang dibuat ini bagamaina,” tuturnya.

Dijelaskan, DPRD bukan ingin menentang aturan, namun aturan yang dibuat harus arif dan bijaksana, sehingga tidak berdampak kepada masyarakat khususnya pedagang.

“Jangan aturan yang dikeluarkan ada pengeculian, sehingga tetap menjadi keresahan bagi para pedagang untuk itu waktu operasional tempat usaha ini diatur semuanya sama, sehingga tidak ada pengecualiaan,” tandasnya.

Ditegaskan, aturan harus disamaratakan, sehingga tidak ada yang dirugikan dari aturan yang dibuat.(Mg-5)