AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury minta kepada Pemkot Ambon untuk mempercepat proses pengusulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang nantinya dilakukan melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Maluku.

“Usulan pemberlakukan PSBB oleh Pemkot Ambon melalui Gugus Provinsi kalau boleh dipercepat mengingat semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun pasien meninggal dunia akibat Covid-9,” ungkap Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (18/5).

Dijelaskan, jumlah kasus pandemi covid-19 di Maluku semakin meningkat dimana sampai dengan hari ini, Senin ,(18/5) mencapai 109 kasus positif, 21 diantaranya telah dinyatakan sembuh serta enam pasien lainnya dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian berdasarkan data maka penyebarannya sangat begitu cepat sehingga perlu diberlakukan PSBB.

Hanya dengan pemberlakuan status PSBB untuk wilayah Kota Ambon yang juga Ibu Kota Provinsi Maluku dapat menjadi payung hukum bagi aparat keamanan untuk membantu pemda dalam hal ini gugus tugas dalam rangka mencegah dan menekan kasus akibat pandemi COVID-19.

“Dengan PSBB aparat keamanan baik Kepolisian ataupun TNI dapat bertindak lebih tegas dalam melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak patuhi himbauan-himbauan serta larangan pemerintah dalam upaya memotong mata rantai penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Tenaga Medis RSUD Haulussy Terkonfirmasi Sembuh

Pada kesempatan itu, Wattimury juga mempertanyakan proposal usulan PSBB yang nantinya akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI, apakah telah diselesaikan ataukah belum, jika memang belum siap proposalnya, maka harus secepatnya diselesaikan.

Selain itu, DPRD Kota Ambon juga diminta untuk lebih proaktif dalam membantu Pemkot untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19 agar jangan lagi ada penilaian masyarakat bahwa DPRD Provinsi yang lebih dominan ketimbang DPRD Kota.

“Saya berharap ketika PSBB diberlakukan, maka kepada seluruh lapisan masyarakat semakin tertib mematuhi aturan pemerintah agar upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona bisa cepat dilakukan,” harapnya. (Mg-4)