NAMLEA, Siwalimanews – Belum genap setahun memimpin Kabupaten Buru, penjabat bupati telah diberi Rapor Merah oleh lembaga DPRD Buru, sebab tidak mengindahkan undangan rapat bersama para wakil rakyat.

Karena itu Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Maluku Murad Ismail, diminta untuk mengevaluasi kinerja Penjabat BupatiBuru  Djalaludin Salampessy.

Pernyataan keras itu disampaikan Ketua DPRD Muh Rum Soplestuny bersama lima fraksi di DPRD usai menggelar rapat, Rabu (16/11).

Untuk diketahui, sebelum pernyataan keras itu disampaikan kepada wartawan, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD,  ada banyak pendapat dari para wakil rakyat yang menilai kalau Djalaludin  Salampessy sudah tidak lagi layak dipertahankan.

Sesuai  SK, Djalaludin cukup hanya setahun menjabat dan tidak boleh lagi diperpanjang, akibat sikapnya dan jajarannya yang kurang mengindahkan DPRD, sehingga selalu membuat kecewa para wakil rakyat.

Baca Juga: Sasar Sejumlah Sekolah, Polisi Sosialisasi Dampak Kekerasan Seksual

Marwah lembaga dewan yang selama ini selalu dihormati eksekutif, merasa dicoreng dan diinjak-injak setelah eksekutif dinakhodai Djalaludin akibat undangan rapat sering diabaikan eksekutif.

“DPRD Kabupaten Buru bersama seluruh fraksi, siang sampai sore hari, sempat melakukan rapat. Agenda rapat yang dinilai sangat mendesak dan urgent itu, lagi-lagi tidak dihadiri oleh Djalaludin Salampessy dan jajaran eksekutif,” tandas Rum.

Rum mengungkapkan, DPRD telah mengundang  penjabat bupati, sekda, beserta seluruh perangkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bahkan turut di undang Kepala BPKASDM Efendi Rada, Kadis PMD Efendy Latif, dan Kepala Inspektorat, Sugeng Widodo.

Hanya yang mewakili  inspektorat yang datang guna memberitahu Sugeng Widodo berhalangan hadir. Sedangkan Djalaludin dan yang lainnya tidak hadir bahkan tidak tahu alasannya apa. Pihak DPRD hanya mendapat kabar, Djalaluddin  memilih  melepas kontingen Popmal yang diberangkatkan ke Ambon ketimbang menghadiri rapat di DPRD.

Padahal agenda pelepasan kontingen tidak bertabrakan dengan agenda rapat di DPRD . Olehnya itu,  hasil keputusan rapat, ketidak hadiran Djalaludin Salampessy dan jajarannya, sangat disesalkan dan mengecewakan DPRD.

Bahkan Djalaludin dinilai tidak koperatif, karena ketidak hadirannya bukan baru terjadi kali ini, sebab sudah dua kali berturut-turut DPRD mengundangnya bersama TAPD tapi tidak pernah hadir.

“Padahal rapat hari ini, DPRD sedianya mau membahas soal agenda KUA-PPAS Tahun 2023 yang deadline waktu untuk eksekutif masukan untuk dibahas di DPRD hanya tinggal menghitung hari.

Bukan hanya soal KUA-PPAS Tahun 2023 yang mau dibahas dengan Djalaludin bersama perangkatnya, tapi ada agenda yang menyangkut dengan kepentingan rakyat banyak juga akan ikut dibahas.

Rum membeberkan, sesuai aturan, RAPBD tahun anggaran 2023 sudah harus selesai dibahas dan disetujui di DPRD paling terlambat 30 Nopember nanti. Namun sama dengan kasus pengajuan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 lalu, terkesan juga dihambat oleh penjabat bupati dan jajarannya.

Akibat terlambat dibahas di DPRD dan pembahasan juga telah melewati batas waktu, maka pengajuan APBDP 2022  juga telah ditolak gubernur dan dikembalikan lagi ke Buru, sehingga cukup dibuat peraturan kepala daerah (perbup).

“Soal penyampaian KUA – PPAS 2023 saja  sampai sekarang tidak ada kejelasan. Oleh karena itu, sekali lagi  saya mengaku kecewa dengan sikap Djalaludin dan jajarannya,’ ucapnya.

Permintaan mengevaluasi Djalaludin menurut Rum, adalah sikap seluruh fraksi di DPRD dan juga agar diketahui  oleh publik, sebab seluruh fraksi menginginkan nantinya akan ada salah persepsi di masyarakat, sehingga kemudian muncul tuduhan kalau DPRD ada konspirasi bersama eksekutif mengulur-ulur pembahasan KUA-PPAS 2023.

Untuk itu, Rum mengingatkan penjabat bupati dan pihak eksekutif, kalau DPRD tidak mau APBD 2023 hanya disahkan dengan peraturan bupati. DPRD menghendaki, ada pembahasan secara normatif dan melalui mekanisme regulasi dan aturan yang berlaku tentang tata cara pembahasan APBD.

“Sekali lagi kami DPRD dan seluruh fraksi menyatakan kecewa atas ketidak koperatif dari pemerintah atas ketidak hadiran mereka dalam rapat tadi,” tandasnya.(S-15)