AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon meminta sistem ganjil genap yang diberlakukan bagi mobil berpelat hitam selama PSBB II dievaluasi.

Aturan itu, tidak efektif. Sebab yang dibatasi kendaraan. Padahal yang harus dibatasi orang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, aturan ganjil genap bagi mobil pelat hitam yang ditetapkan dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2020 juga merugikan masyarakat, terutama sopir mobil rental.

“Saya yakin pasti ditentang oleh masyarakat, karena tidak efektif kalau angkutannya dibatasi bukan orangnya, karena menyebaran Covid-19 itu kan pada orang, bukan pada kendaraan,” tandas Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, kepada Siwalima, Rabu (8/7).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, Perwali Nomor 19 dipakai untuk membatasi orang. Bukan kendaraan.

Baca Juga: Passal: Pelanggar Aturan Ganjil Genap tak Diijinkan Masuk

“Coba ditanyakan ke walikota rasional tidak, mobil dibatasi bukan orangnya. Saya pikir hal ini harus dievaluasi lagi. Jangan membuat sebuah keputusan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Jemmy Maatita mengatakan, relevansi antara penerapan ganjil genap untuk mobil berpelat hitam dengan penyebaran atau tingkat peningkatan kasus Covid-19 tidak pernah diungkap oleh Pemkot Ambon.

“Ada relevansi antara genap ganjil itu dengan peningkatan kasus, apakah episentrum penambahan kasus itu memang berasal dari mobil berpelat hitam yang berkeliaran di Kota Ambon ataukah episentrum penambahan kasus itu berada di pasar atau di tempat-tempat lain,” tandas Maatita.

Dikatakan, pemkot mengklaim ketika PSBB terjadi penurunan kasus dari zona merah masuk ke zona orange. Jadi boleh dibilang PSBB II lebih efektif dari PSBB tahap I. Tetapi tidak pernah dijelaskan episentrum penambahan atau penurunan kasus terjadi di mana.

“Padahal belum pernah ditemukan bahwa kasus kerumunan mobil berpelat hitam di suatu lokasi berakibat munculnya satu kasus positif corona. Kalau mall-mall saja sudah ditutup berarti secara otomatis telah membatasi mobil-mobil berpelat hitam karena kerumunan mobil-mobil berpelat hitam itu ada pada mall-mall,” ujarnya.

Ia menilai aturan pembatasan mobil berpelat hitam terlalu lebay. Aturan ini akan dipertanyakan ke Gustu Covid-19 Kota Ambon. “Rapat besok, kita akan pertanyakan,” tandasnya.

Klaim Dasar Hukum Perwali Jelas

Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengklaim, dasar hukum Perwali Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur ganjil genap mobil pelat hitam sudah jelas.

“Dasar hukumnya diatur jelas dalam perwali. Jadi dia sifatnya khusus,  sudah jelas itu, dan alasan untuk penerapan itu juga jelas diatur, karena memang dia itu kan dinamakan lex spesialis,” ujarnya, kepada Siwalima, Rabu (8/7).

Walikota mengatakan, pemkot mengambil langkah untuk membatasi mobil pelat hitam, karena evaluasi PSBB I, ternyata jumlah angkutan yang paling banyak beroperasi adalah mobil pribadi.

“Fakta membuktikan dalam pelaksanaan PSBB penggunaan transportasi pribadi itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan transportasi umum bahkan bisa mencapai 100% kelebihannya itu,” tandasnya.

Lanjut walikota, keputusan untuk memberlakukan ganjil genap bagi mobil pribadi tentu punya alasan mendasar, yaitu untuk membatasi orang.

“Jadi begini, kenapa sampai harus kita mengambil langkah untuk pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi dia punya dasar sebetulnya, karena itu kita ingin batasi ruang gerak dari pada pergerakan orang melalui kendaraan ini dengan membatasi pergerakan mobil pribadi,” tandasnya lagi.

Walikota juga menambahkan, pemberlakuan ganjil genap hanya dua minggu, sehingga bukanlah waktu yang lama. Ia meminta semua pihak mendukung upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Lagian ini diberlakukan untuk dua minggu saja,” ujarnya. (S-16/Mg-6)