AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon minta kepada Disperindag untuk menyiapkan data base pedagang di Pasar Mardika sekaligus dengan klaster-klasternya.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dan III membahas revitasi pasar Mardika bersama Disperindag, Satpol PP dan Dishub, PUPR, HMI dan pedagang yang dipusatkan di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (25/8).

Menurut Latupono, permintaan data base itu perlu agar dapat dilihat pedagang mana yang jadi prioritas untuk masuk ke pasar yang baru nantinya.

DPRD selaku wakil rakyat tetap memberikan ruang bagi Disperindag bagi 40 PKL agar mencari titik temu untuk mereka direlokasikan dengan baik. Oleh karena itu, dirinya mengaku Komisi II DPRD Kota Ambon akan melihat kesiapan-kesiapan area-area titik relokasi agar saat pembangunan Pasar Mardika seluruh kepentingan pedagang bisa diakomodir dengan baik pada lokasi yang telah ditentukan Pemkot Ambon.

“Komisi III juga harus melakukan on the spot dengan Dinas Perhubungan untuk melihat langsung rekayasa lalu lintas bukan saja di Pasar Mardika tapi juga di Terminal Transit Passo yang menjadi lokasi penampungan pedagang Pasar Mardika,” ujarnya.

Baca Juga: Pertamina: SPBU Reguler Harus Beroperasi 24 jam

Menurutnya, Pemkot Ambon dalam hal ini Disperindag bersama-sama dengan pedagang terus mencari titik temu penyelesaian 40 pedagang yang belum siap menerima kebijakan.

“Fungsi dan tanggung jawab kami hanya melakukan pengawasan karena Kebijakan relokasi ini tidak ada di DPRD,” tuturnya.

Ia berharap, Disperindag dan Dinas Perhubungan harus bicarkan hal ini agar mendapatkan titik temunya.(Mg-5)