DOBO, Siwalimanews – Hujan intrupsi mewarnai rapat dengar pendapat antara DPRD Aru bersama Pertamina dan pemilik SPBU serta Pemkab yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (25/8).

Rapat dengar pendapat ini digelar lantaran hampir dua pekan ini terjadi antrian panjang kenderaan di depan SPBU Rasyid maupun SPBU Campec yang diduga akibat terjadinya kelangkaan BBM.

Dalam rapat itu, Kepala Cabang PT Pertamina Dobo, Moses Kelmanutu menjelaskan,  stok BBM cukup banyak sehingga dan tidak terjadi kelangkaan.

Menurutnya, antrian panjang terjadi dikarenakan, SPBU Rasyid di jalan Ali Moertopo mendapat sanksi, sebab pada SBPU ini ditemukan masih menjual BBM subsidi dengan menggunakan jerigen, sehingga jatah mereka dikurangi dari sebelumnya 20 kilo liter menjadi 5 kilo liter/hari.

Penjelasan Kelmanutu ini mengakibatkan terjadi hujan intrupsi oleh anggota DPRD Aru yang mempertanyakan, mengapa SPBU maish melakukan penjualan BBM gunakan jerigen.

Baca Juga: Lewerissa Serap Aspirasi Masyarakat Hadapi Covid

“Kita minta penjelasan pemilik SPBU Rasyid, Hj Tamar kenapa masih layani jerigen,” pinta sejumlah anggota DPRD.

Pemilik SPBU Rasyid Hj Tamar, menjelaskan, pihaknya melayani pembelian BBM dengan jerigen itu terjadi atas rekomendasi Bupati Aru, Johan Gonga kepada 28 puskesmas yang tersebar di Aru.

Namun, ali-ali jawaban Tamar ini mendapat hujan intrupsi, karena yang terjadi terbalik, karena setiap harinya terlihat penjualan jerigen di SPBU tersebut.

Selain itu dari pengakuan beberapa kepala puskesmas diketahui, bahwa mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes, ketika mau beli sangat sulit dan tidak dapat beli, bahkan harus beli di luar, sementara jatah mereka (28) puskesmas ini ada di situ.

Sehingga dicurigai ada permainan kotor oleh pihak SPBU Rasyid dalam melakukan penjualan tersebut.

Dalam rapat itu, DPRD diminta untuk mengeluarkan rekomendasi ke pihak terkait untuk mencabut ijin SPBU Rasyid, karena dinilai melakukan penjualan minyak subsidi kepada pihak yang tidak semestinya.

Selain itu, SPBU Rasyid juga diminta untuk segera melakukan pemecatan terhadap pengawas SPBU Ramli, karena dirinya dinilai melakukan atau menutup mata terhadap penjualan BBM menggunakan jerigen yang merupakan bahan bakar minyak  (BBM) subsidi kepada pihak yang tidak berhak untuk mendapatkannya. (S-25)