DOBO, Siwalimanews – Kepala Cabang PT Pertamina Dobo, Moses Kelmanutu menjelaskan, SPBU Rasyid merupakan SPBU reguler, itu artinya harus beroperasi 24 jam penuh dan bukan seenaknya tutup.

“Sesuai SOP SPBU yang dikategorikan reguler, maka operasinya 24 jam penuh dan bukan ditutup sesuka maunya pengelola,” tandas Kelmanutu kepada Siwalimanes, di Gedung DPRD Aru, Selasa (25/8).

Selain itu, terkait dengan penjualan jerigen, Kelmanutu mengatakan SOP di SPBU dilarang melakukan penjualan dengan menggunakan jerigen, apa lagi jerigennya itu bukan jerigen standar karena sangat beresiko terjadinya kebakaran.

Ini yang terjadi selalu di SPBU Rasyid yang penjualan gunakan jerigen dengan dalil membamtuh masyarakat kecil.

Menurutnya, jika kita terus menggunakan kondisi tersebut sampai kapan kita bisa berkembang, jika masih dengan alasan seperti itu.

Baca Juga: BPBD Belum Terima Data Kelompok dari Desa/Kelurahan

Selain itu, minimnya pengawasan oleh pihak terkait terhadap proses penjualan di SPBU, akibatnya kondisi ini berdampak hingga saat ini.

BBM milik kita, setelah keluar dari areal Pertamina, bukan lagi kewenangan dan tanggung jawab kita untuk lakukan pengawasan, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk lakukan pengawasan di lapangan, apakah penjualan BBM di SPBU sesuai dengan fungsinya atau tidak.

Olehnya, saya sangat harapkan adanya peningkatan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap operasional penjualan SPBU sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kondisi seperti sekarang ini, yang nantinya berkembang di publik terjadi kelangkaan BBM di dobo, sementara hal itu tidak benar.(S-25)